Labuhanbatu (SIB)
Polisi menangkap seorang pria diduga terlibat perjudian
tebak angka di Perumahan Prabu, Jalan Hikmah, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (11/7/2020) malam. Juru tulis (Jurtul) toto gelap (Togel) itu digelandang petugas ke Polsek di Aeknabara.
"Kasus perjudian jenis tebak angka Togel Kim Hongkong itu diungkap tim Tekab Unit Reserse Kriminal (Reskrim)," kata Kapolsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu, AKP Saut Tulus Panggabean SH kepada hariansib.com melalui WhatsApp, Minggu (12/7/2020).
Pelaku ABK alias Adon (34), warga Perumahan Prabu tersebut ditangkap sekira pukul 21:30 WIB. Tim Tekab juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp218.000 dan 1 unit HP Nokia hitam berisi pasangan angka-angka tebakan pesanan pemain judi togel Kim Hongkong di kawasan Sigambal itu.
"Tekab Unit Reskrim mengamankan ABK alias Adon karena diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis kim Hongkong ," ungkap Kapolsek.
AKP Saut Tulus Panggabean menjelaskan, awalnya, Sabtu (11/7/2020) sekira pukul 21:00 WIB, tim Tekab Unit Reskrim Polsek yang dipimpinnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya praktik perjudian tebak angka Togel Kim Hongkong di Perumahan Prabu Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan. Tim khusus anti bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu kemudian bergerak, turun dari Aeknabara menuju TKP untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Pelaku dan barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Bilah Hulu, di Aeknabara untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya. (*)