Sabtu, 15 Maret 2025

Tekab Polsek Sunggal Bekuk 2 Bandar Narkoba, 3 Kg Sabu Disita

Redaksi - Jumat, 10 Juli 2020 20:52 WIB
388 view
Tekab Polsek Sunggal Bekuk 2 Bandar Narkoba, 3 Kg Sabu Disita
Foto SIB/Roy
BANDAR NARKOBA: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kapolsek Sunggal Kompol Yasir merilis kasus tangkapan 2 bandar narkoba dengan inisial YMN dan MZ dengan barang bukti 3 Kg sabu, di Mapolsek, Jumat (10/7/2020).
Medan (SIB)
Tekab Polsek Sunggal membekuk 2 bandar narkoba, YMN (31) dan MZ (33). Dari tangan tersangka turut disita barang bukti 3 Kg sabu.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kapolsek Kompol Yasir dalam keterangan persnya di Mapolsek, Jumat (10/7/2020), mengatakan, penangkapan para tersangka berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat akan ada seseorang membawa narkoba melintas di Jalan Ringroad/Simpang Asoka, Kecamatan Medan Sunggal.

"Dengan adanya informasi tersebut, Kamis (9/7/2020), sekira pukul 20.30 WIB, Tekab melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas pun melihat 2 pria berboncengan dengan sepeda motor Yamaha NMAX yang ciri-cirinya sesuai informasi masyarakat," ujarnya.

Petugas sambungnya, melakukan pembuntutan. Tak lama petugas langsung menyetop 2 pria itu lalu mengamankannya. Tekab kemudian melakukan penggeledahan. Hasilnya dari tas ransel milik tersangka ditemukan 3 bungkus merek teh China warna hijau berisi sabu seberat 3 Kg. Para tersangka berikut barang bukti kemudian diboyong ke Mako guna diperiksa intensif.

"Keberhasilan tersebut juga tidak terlepas dari pengembangan atas hasil tangkapan sebelumnya yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polrestabes Medan beberapa waktu lalu. Hampir satu setengah bulan saya menjabat, telah dilakukan penindakan terhadap peredaran narkoba hampir 42 kg. Kota Medan merupakan pasar yang besar bagi bandar narkoba sehingga kita imbau kepada generasi muda agar jangan menjadi korban dari peredaran gelap narkoba," katanya. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru