Gunungsitoli (SIB)
Terkait gugurnya status 3 tersangka panitia pembangunan gedung SLB Onowaembo Nias Barat (Nisbar) pasca jaksa kalah prapid, Kejari Gunungsitoli mengeritik pertimbangan hakim tunggal, Taufiq Noorhayat MH. Ketiga eks tersangka tersebut yakni Edison Daeli, Fa'atulo Daeli dan Marlina Daeli.
Kajari melalui Kasi Intel, Alexander Silaen, Kamis (2/7/2020), mengatakan, hakim seharusnya fokus pada obyek praperadilan, bukan membahas materi pokok perkara.
"Ngawur sudah pertimbangan hakim. Mereka mempermasalahkan sah tidaknya surat perintah penyidikan dan penuntutan. Seharusnya, sesuai obyek praperadilan dalam kasus ini, hakim harus fokus soal penetapan tersangka," jelasnya.
Alexander juga heran dengan pertimbangan hakim mempermasalahkan laporan audit investigasi yang dikeluarkan BPKP Sumut. Menurutnya, hal itu sudah masuk pada materi perkara.
"Obyek praperadilan adalah kelengkapan formil alat bukti, dan itu sudah kami penuhi seperti keterangan saksi, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa," tambahnya.
Alexander juga mengatakan, Kajari telah menerbitkan sprindik baru. Ia optimis para tersangka dapat dijerat kembali dengan bukti yang lebih akurat.
Sementara sebelumnya, Ketua PN Gunungsitoli melalui Humas II, Armada Sembiring mengatakan, pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan tersangka sudah sesuai ketentuan.
"Investigasi yang dilakukan BPKP pada gedung SLB tidak memenuhi standar auditor, sehingga hakim mengabulkan permohonan," jelasnya tanpa merinci standar auditor dimaksud.
Menanggapi komentar warganet soal komitmen PN Gunungsitoli dalam pemberantasan korupsi, Armada menegaskan, pihaknya tetap mendukung pemberantasan korupsi dan menegakkan hukum sesuai aturan berlaku. (*)