Minggu, 23 Februari 2025

Kalah Prapid Kasus SLB Nisbar, Kejari Gunungsitoli Terbitkan Sprindik Baru

Redaksi - Kamis, 02 Juli 2020 18:48 WIB
651 view
Kalah Prapid Kasus SLB Nisbar, Kejari Gunungsitoli Terbitkan Sprindik Baru
Foto: SIB/Riswan H Gultom
SPRINDIK: Kasi Intel, Alexander Silaen MH (kanan) didampingi Kasi Pidum, Elixander Siagian MH kepada wartawan memberitahu, telah diterbitkan sprindik baru untuk menangani kasus SLB Nisbar, Kamis (2/7/2020) 
Gunungsitoli (SIB)
Seiring Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli mengalahkan Kejari Gunungsitoli dalam sidang praperadilan yang dimohonkan 3 orang tersangka panitia pembangunan gedung sekolah luar biasa (SLB) Nias Barat, Kajari Futin Helena Laoli MH langsung menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang baru. 3 pemohon adalah Edison Daeli, Fa'atulo Daeli dan Marlina Daeli.

Kajari Gunungsitoli melalui Kasi Intel, Alexander Silaen MH didampingi Kasi Pidum Elixander Siagian MH, Kamis (2/7/2020) ditemui di ruangannya menjelaskan, mulai Selasa minggu depan jaksa akan memanggil kembali pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan, termasuk ketiga tersangka.

Alexander pun optimis pihaknya akan dapat kembali "menjerat" para tersangka, dan segera merampungkan berkas perkara dalam waktu dekat. "Kita tunggu saja prosesnya, kami melengkapi alat bukti yang lama ditambah bukti,-bukti baru," tutupnya.

Sementara Ketua PN Gunungsitoli melalui Humas II, Armada Sembiring MH menjelaskan, pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan tersangka adalah permasalahan investigasi BPKP.

"investigasi yang dilakukan BPKP tidak memenuhi standard auditor, sehingga hakim mengabulkan permohonan para pemohon, dan menyatakan penetapan tersangka tidak sah," jelasnya, namun tidak menerangkan secara rinci terkait standard auditor dimaksud.

Armada juga memberitahu bahwa termohon tidak mengajukan ahli dalam persidangan, hanya berupa surat keterangan. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru