Medan (SIB)
Ketua Umum DPN (Dewan Pimpinan Nasional) FKPPN (Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara) Drs HN Serta Ginting mendesak Menteri BUMN RI, Erick Tohir meninjau ulang PP (Peraturan Pemerintah) No72/2014 yang menjadi
dasar pembentukan Holding Company (perusahaan induk) di "tubuh" PTPN 1 sampai 14.
Desakan tersebut disampaikan Serta Ginting kepada wartawan, Selasa (16/6/2020) melalui telepon dari Jakarta setelah menerima keresahan dan kekuatiran para pekerja maupun pensiunan/purnakarya di seluruh PTPN terhadap pembentukan holding company di tubut PTPN.
Dijelaskan Serta, dampak buruk pembentukan holding tersebut, yakni semakin tersendatnya penerimaan gaji karyawan, sebab sebelum holding semua PTPN lancar membayar gaji karyawan. Tapi sesudah penggabungan ada sejumlah PTPN yang terus terlambat membayar gaji karyawannya.
"Selain itu, banyak asset terbengkalai dan tidak difungsikan hingga pembayaran santunan hari tua (SHT) bagi pensiunan mengalami macet di beberapa PTPN, serta banyaknya penguasaan lahan HGU oleh para penggarap, secara atomatis lahan
produksi berkurang," ujarnya.
Bahkan insentif dan bonus yang menjadi harapan karyawan saat ini, tegas mantan anggota DPR RI ini, melahirkan kekecewaan, sebab insentif juga dihapuskan, sejak masa penggabungan.
Menurut Serta Ginting, dulu masing-masing PTPN mampu memberikan deviden ke negara meskipun belum ada penyertaan modal negara seperti saat ini serta lancar membayar gaji karyawan maupun gaji pensiunan sekaligus memberikan bonus kepada karyawan.
Selain itu, Serta juga mendesak Menteri BUMN menunda rencana PMN (Penyertaan Modal Negara) sebesar Rp4 triliun kepada PTPN 3, karena belum ada program yangjelas serta menunjukan tanda-tanda bangkitnya PTPN-PTPN dari keterpurukan.
"Justru kita khawatir dana tersebut tidak tepat sasaran, sehingga besar harapan kami kepada pemerintah pusat, berkenan meninjau ulang PP No72/2014 yang menjadi dasar pembentukan Holding Company," tegasnya.(*).