Rantauprapat (SIB)
Tim polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara, menggagalkan peredaran gelap narkoba di Rantauprapat. Tim polisi menangkap seorang terduga pengedar sabu yang diduga sedang menunggu pelanggan di salahsatu SPBU Jalan Baru By Pass/H Adam Malik Rantauprapat, Senin (18/5/2020) malam.
Tersangka pelaku ternyata residivis yang baru awal 2020 bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Namun tersangka DCD alias Depa (47), warga Lingkungan Pindoan, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, itu terpaksa harus masuk lagi karena ternyata belum bertobat dari bisnis haram tersebut, walau baru dihukum pidana 4 tahun penjara gara-gara sabu.
"Awalnya, Senin 18 Mei 2020 sekira pukul 20:30 WIB, personel Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya kebenarannya tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Baru By Pass, tepatnya di SPBU Jalan H Adam Malik Rantauprapat," kata Kasat Resnarkoba AKP Martualesi Sitepu melalui WhatsApp menjawab konfirmasi hariansib.com, Selasa (19/5/2020) sore.
Selanjutnya, tim yang dipimpin Kasatresnasrkoba AKP Martualesi Sitepu bersama Kanit Idik II Ipda Tito Alhafhezt dan anggota melakukan penyelidikan ke tempat tersebut. Sekira pukul 21:30 WIB, dengan melakukan under cover buy, tersangka Depa berhasil ditangkap.
"Saat ditangkap, Depa menjatuhkan bungkusan di tangan kanannya. Setelah diamankan, tersangka diperintahkan mengambil bungkusan tersebut yang ternyata isinya 1 plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis sabu," ungkapnya.
Tim kemudian menginterogasi tersangka. Depa mengakui bungkusan tersebut miliknya. Katanya, diperoleh dari seseorang yang dikenalnya melalui handphone (hp).
"Saat ini, terhadap tersangka dan kasus ini masih dilakukan pengembangan, dengan memancing nomor hp yang diberikan tersangka," sebutnya.
Tim mengamankan barang bukti 1 balutan lakban warna kuning, 1 hp Nokia warna hitam, plastik klip besar transparan yang diduga berisi sabu seberat 101,17 gram.
"Dari interogasi awal, tersangka mengaku seorang residivis kasus narkotika yang divonis selama 4 tahun dan baru bebas dari penjara setelah PB (pembebasan bersyarat) awal tahun 2020," ungkapnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 114, Subider pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)