Medan (SIB)
Anggota DPRD Medan menuding kinerja Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Medan, Armansyah Lubis buruk. Dewan mencecar terkait kinerja yang sangat lemah dan tidak koperatif.
"Akibat program tidak terlaksana dengan baik, dampaknya perusahaan dan industri banyak tidak memiliki Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Instalasi Mengenai Dampak Lingkungan (IPAL)," ujar sejumlah Anggota Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Medan 2019, Jumat (15/5/2020) saat menggelar rapat dengan Kadis LH di ruang Banggar DPRD Medan.
Rapat dipimpin Ketua Pansus LKPj Edwin Sugesti Nasution didampingi Sudari ST, Surianto (Butong), Edward Hutabarat, Hendri Duin Sembiring, Ishaq Abrar Mustofa Tarigan, Wong Chun Sen Tarigan dan Dhiyaul Hayati. Sedangkan dari BLH hadir lKepala Badan didampingi stafnya Fahmi Harahap.
Anggota Pansus Sudari ST menyebutkan, akibat buruknya kinerja Kadis LH banyak perusahaan di Medan tidak mengikuti aturan sehingga merusak lingkungan.
"Tata ruang Kota Medan menjadi rusak karena banyak bangunan berdiri tanpa mentaati izin Amdal," ujar Politisi PAN ini.
Bahkan, Sudari menyoroti program LH yang tidak terlaksana di Tahun 2019 terkait pengelolaan limbah B3. "Sudah dianggarkan tetapi kenapa tidak terlaksana. Apa SDM di LH tidak mencukupi, jika tidak perlu dilakukan pembinaan," tegas Sudari.
Sorotan lain juga disampaikan anggota Pansus Hendri Duin Sembiring, pihak LH Kota Medan seperti tutup mata masalah limbah B3. Bahkan ketika persoalan itu disampaikan kepada Kadis LH tidak pernah digubris.
"Kalau ditelepon tidak pernah nyambung. Wakil rakyat saja menghubungi tidak bisa, bagaimana pula dengan rakyat. Kita kesal dengan kinerja Kepala BLH," ujar Politisi PDI Perjuangan ini seraya menyebut program LH dinilai mubajir.
Hal senada diungkapkan Ishaq Abrar Tarigan yang menyebut, banyak pengaduan warga masalah limbah di Medan Utara namun tidak pernah direspon. Begitu juga masalah niat pengurusan izin, terkesan dipersulit.
Sedangkan anggota Pansus lainnya Wong Chun Sen mengatakan, pihak LH harus jemput bola terkait perusahaan dan industri yang tidak memiliki Amdal dan IPAL. Sehingga, pemilik perusahaan dapat mengurus izinnya dan tidak menjadi sasaran pemerasan oknum tertentu.
Pada kesempatan itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Medan Armansyah Lubis memaparkan, pihaknya memiliki anggaran di Tahun 2019 sebesar Rp.20 miliar lebih namun yang terealisasi Rp 13 miliar lebih.
Sedangkan masalah banyaknya perusahaan tidak memiliki Amdal diakuinya. "Benar, banyak perusahaan di Medan tidak memenuhi Amdal dan IPAL. Itu disebabkan minimnya tenaga ASN sebagai tenaga pengawas di kantor, hanya 4 orang, maka minim pengawasan," pungkasnya. (*)