Medan (SIB)
Rahma Dhea Saraswara, korban penganiayaan memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkaranya di Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk menahan terdakwa berinisial RN (31).
Pasalnya, menurut Dhea, terdakwa tidak koperatif karena tidak menghadiri persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan pada Selasa (28/4/2020)."Saya memohon kepada majelis untuk menahan terdakwa, karena tidak koperatif," kata Dhea kepada wartawan, Rabu (29/4/2020).
Dhea mengatakan sudah beberapa kali terdakwa tidak menghadiri persidangan. Pertama, Rabu 11 Maret 2020, terdakwa tidak bisa menghadirkan saksi ade charge (saksi yang meringankan). Sehingga persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Kemudian, Rabu 18 Maret 2020, terdakwa juga tidak hadir dengan alasan sakit.
Sayangnya, Dhea tidak bisa memperlihatkan surat sakit terdakwa. "Karena bu jaksa (Arta Sihombing) bilang kalau surat sakitnya sudah diberi ke hakim. Padahal, persidangan gak dibuka sama sekali," kata Dhea.
Terakhir, Selasa 28 April 2020, terdakwa tidak hadir lantaran tidak bisa ke Medan karena Jakarta sedang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
"Dia yang melakukan penganiayaan, dia bebas berkeliaran dan terlalu leluasa. Jadi dia yang ngatur hakim. Harapan kita agar terdakwa ditahan dan diberikan hukuman semaksimal mungkin. Sidang lanjutan (tuntutan) digelar tanggal 12 Mei 2020 mendatang," kata Dhea.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arta Sihombing menjelaskan, terdakwa bekerja di Jakarta dan berdomisili di Medan. Menurutnya, terdakwa tidak bisa menghadiri persidangan karena tidak mendapat tiket pesawat.
"Karena PSBB, dia gak dapat tiket pesawat. Jadi gak bisa ke Medan. Dia ngasih surat keterangan resmi sama kami. Dia bisa aja dapat tiket tapi harus perjalanan dinas yang disetujui Kemenhub dan itupun naik Garuda. Tapi kan dia gak perjalanan dinas ke Medan," jelas Arta.
Ditambahkan Arta, dalam surat dakwaan dijelaskan, terdakwa sempat ditahan di kepolisian. Namun penahanan terdakwa hanya sebentar. Sebelum perkaranya dinyatakan lengkap di Kejari Medan, terdakwa ditangguhkan penahanannya. Hingga perkara ini bergulir di pengadilan, status terdakwa tidak ditahan. (*)