Sabtu, 05 April 2025

Hakim Hukum Mati Pembeli Narkoba di Kisaran

Redaksi - Senin, 13 April 2020 21:14 WIB
379 view
Hakim Hukum Mati Pembeli Narkoba di Kisaran
SIB/Frangky
SIDANG PUTUSAN: Tujuh terdakwa kasus sabu 80 Kg dan 82.093 pil ekstasi menjalani sidang putusan menggunakan Vidcon di PN Kisaran,  satu hukuman mati dan enam terdakwa divonis 20 tahun penjara denda Rp I Milyar, Senin (13/04/2020).
Kisaran (SIB)
Enam terdakwa kasus narkoba jenis sabu 80 Kg dan 82.093 pil ekstasi di antaranya Hanafi, Amiruddin, Nazaruddin Marpaung, Zul AB, Adi Putra, Ardiansyah, Fadli divonis 20 tahun penjara dan denda satu miliar subsider 6 bulan penjara. Sedangkan Tarmizi dijatuhi hukuman mati dalam sidang agenda pembacaan putusan menggunakan Video Conference (Vidcon) di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Senin (13/4/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.

Masing-masing sidang terdakwa dilakukan secara terpisah. Untuk sidang Hanafi, Tarmizi dan Adi Putra diketuai oleh Majelis Hakim Ulina Marbun SH beranggotakan Miduk Sinaga SH dan Nelly Andriani MH. Sedangkan terdakwa Nazarudin, Zul AB, Ardiansyah dan Fadli disidangkan oleh Majelis Hakim Nelson Angkat beranggotakan Ahmad Adib SH dan Boy Aswin SH dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jein Sinurat SH, Roy Tambunan SH, Sabri Marbun SH dan Harolnd.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim menyatakan, ketujuh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bermufakat tanpa hak membeli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.

Setelah mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, akhirnya JPU masih pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.(*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru