Rantauprapat (SIB)
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, H Safiruddin Harahap mengimbau para calon pasangan pengantin agar menunda rencana pernikahan.
“Silakan menunda pernikahan bagi pasangan yang mendaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) terhitung sejak 1 April 2020,†sebut Safiruddin Harahap saat diwawancarai wartawan secara online, Sabtu (4/4/2020).
Dia menyebut imbauan penundaan pernikahan sesuai Surat Edaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Nomor: P-003DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tanggal 2 April 2020. Surat edaran itu dikeluarkan Kemenag berkaitan dengan masa ‘darurat kesehatan’ dalam pencegahan merebaknya Covid-19 yang sudah menjadi pandemi global.
Pihaknya sudah menyosialisasikan surat edaran itu ke KUA-KUS setelah melakukan rapat bersama Kasi Bimas Islam dan jajarannya.
“Surat edaran ini hendaknya dapat disampaikan kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan kepada masyarakat di wilayah masing-masing,†harapnya.
Sedangkan bagi pasangan yang telah mendaftarkan rencana pernikahannya sebelum 1 April 2020, pernikahan dapat dilakukan di KUA setempat, dan jumlah orang yang hadir pun dibatasi hanya 10 orang.
"Selain itu, terhitung sejak 1 April 2020, pendaftaran pernikahan hanya secara online. Jadi, kita berharap masyarakat dapat memaklumi tujuan terbitnya surat edaran ini untuk mengantisipasi berkembangnnya virus corona, sehingga pemerintah menganjurkan tidak ada pengumpulan massa demi menjaga keselamatan masyarakat bangsa," ujarnya. (*)