Minggu, 22 Desember 2024

40 Napi Lapas Lubukpakam Dibebaskan

Redaksi - Jumat, 03 April 2020 12:33 WIB
1.873 view
40 Napi Lapas Lubukpakam Dibebaskan
Foto SIB/Dok
DIBEBASKAN : Kalapas Lubukpakam Jhony H Gultom memberikan arahan kepada 40 Napi yang dibebaskan melalui asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulanan penyebaran covid-19, Jumat (3/4/2020) pagi. 
Lubukpakam (SIB)
Sebanyak 40 orang Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Lubukpakam, dibebaskan melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulanan penyebaran virus corona (covid-19).

Pembebasan itu berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak.

Hal itu disampaikan Kalapas Lubukpakam Jhony H Gultom melalui Humas Lapas RF Sianturi ketika dikonfirmasi SIB, Jumat (3/4/2020) pagi. Ke-40 napi yang dibebaskan itu masih tahap pertama, sedang jumlah yang diajukan adalah sebanyak 301 orang.

Dijelaskan, jumlah itu masih dapat bertambah menyesuaikan jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sudah memenuhi syarat dan sedang diusulkan melalui integrasi dengan SDP (Sistem Database Pemasyarakatan).

Pengusulan itu sudah memenuhi persyaratan administrai dan substansi agar dapat menjalani asimilasi dan tetap melaksanakan isolasi secara mandiri dengan pengawasan pihak Bapas. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru