Kamis, 13 Maret 2025

Cegah Covid-19, Disdik Deliserdang Perpanjang Proses Belajar Mengajar di Rumah

Redaksi - Selasa, 31 Maret 2020 20:45 WIB
515 view
Cegah Covid-19, Disdik Deliserdang Perpanjang Proses Belajar Mengajar di Rumah
Kantor Bupati Deliserdang di Lubukpakam
Lubukpakam (SIB)
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Deliserdang Timur Tumanggor memperpanjang proses belajar mengajar di rumah. Hal itu dilakukan pihaknya sesuai surat edaran Mendikbud, Menpan RB, Bupati dan Kadisdik Deliserdang soal masa darurat pencegahan penyebaran Covid-19.

"Proses belajar mengajar di rumah yang sebelumnya sampai tanggal 1 April 2020, diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020, serta akan ada pemberitahuan lebih lanjut," kata Timur, Selasa (31/3/2020).

Menurutnya, kegiatan proses belajar mengajar di rumah dalam masa darurat pencegahan penyebaran Covid-19 berlaku untuk siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Mengajar Masyarakat (PKBM) dan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) di Deliserdang.

Kantor Bupati Deliserdang di LubukpakamKhusus untuk pendidikan kesetaraan program Paket A, B dan C terang Mantan Camat Percut Seituan itu dibatalkan Ujian Nasional (UN) tahun 2020. Sehingga proses untuk penyetaraan bagi lulusan akan ditentukan kemudian, menunggu surat edaran dari Kemendikbud.(*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru