
Kasus Korupsi Gunakan Ijazah Palsu, Margaretha Oktavia Gultom Divonis 4 Tahun Penjara
Medan (harianSIB.com)Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa Margaretha Oktavia Gultom
KriminalMedan (harianSIB.com)Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa Margaretha Oktavia Gultom
KriminalMedan (harianSIB.com)JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Tanjungbalai menuntut terdakwa MOG 5 tahun penjara dalam kasus dugaan penggunaan ijaza
Martabe