
Tahun 2025, UMK Kota Medan Naik 6,5 Persen Menjadi Rp.4.014.072
Medan (harianSIB.com)Tahun 2025, Upah Minimum Kota (UMK) Medan akan naik secara resmi menjadi Rp.4.014.072. Kenaikan itu sebanyak 6,5 persen
EkonomiMedan (harianSIB.com)Tahun 2025, Upah Minimum Kota (UMK) Medan akan naik secara resmi menjadi Rp.4.014.072. Kenaikan itu sebanyak 6,5 persen
EkonomiSimalungun (harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten Simalungun mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 kepada Gubernur
Martabe