Peserta BPJS Ketenagakerjaan akan Dapat Santunan 48 Kali Gaji Jika Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja
Batangkuis (harianSIB.com)Wakil Kepala Kantor Wilayah (Wakakanwil) BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Sanco Simanullang, mengungkapkan, peserta
Medan Sekitarnya