Sidang Perkara 4 Warga Kampung Kompak, Saksi Ahli : Pembelaan Terpaksa Tidak Dapat Dipidana
Belawan (harianSIB.com)Sesuai dengan Pasal 49 ayat 2 KUHP, yakni pembelaan terpaksa yang dilakukan seseorang untuk mempertahankan harta bend
Medan Sekitarnya