Jumat, 18 Oktober 2024

IKN Pacu Pertumbuhan 100 Persen Penjualan Kendaraan di Kaltim

Robert Banjarnahor - Jumat, 18 Oktober 2024 09:15 WIB
100 view
IKN Pacu Pertumbuhan 100 Persen Penjualan Kendaraan di Kaltim
ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga
Suasana menjelang upacara peringatan detik-detik proklamasi di Istana Kepresidenan IKN, Kalimantan Timur, Sabtu (17/8/2024). Ilustrasi
IKN (target="_blank">harianSIB.com)

Pembangunan target="_blank">Ibu Kota Nusantara (IKN) di target="_blank">Kalimantan Timur telah mendorong lonjakan signifikan dalam target="_blank">penjualan kendaraan bermotor di provinsi tersebut, dengan peningkatan mencapai 100 persen.

"Kehadiran IKN sudah pasti mendorong target="_blank">pertumbuhan ekonomi Kaltim meningkat secara year on year, yang berdampak pada jumlah target="_blank">penjualan kendaraan bermotor," ujar target="_blank">Ismiati, Kamis (17/10/2024), dikutip dari Kompas.com.

Sebelum ada IKN, jelas target="_blank">Ismiati, target="_blank">penjualan kendaraan bermotor mencapai hanya 12.000 unit per bulan. Setelah IKN, angka ini meroket menjadi 24.000 per bulan. Tak hanya penjualan, pungutan pajak kendaraan bemotor (target="_blank">PKB) pun berkontribusi signifikan terhadap pendapatan asli daerah (target="_blank">PAD).

Baca Juga:

Untuk semakin mengoptimalisasi pungutan target="_blank">PKB dan juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (target="_blank">BBNKB), menurutnya, Pemprov Kaltim menandatangani target="_blank">Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 10 kabupaten/kota di Balikpapan pada Kamis (17/10/2024).

Opsen target="_blank">PKB dan target="_blank">BBNKB ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (target="_blank">PAD) yang menjadi salah satu komponen anggaran Pemprov Kaltim dalam penyelenggaraan pemerintahan sekaligus pembangunan di seluruh wilayah.

Baca Juga:

target="_blank">PKB dan target="_blank">BBNKB merupakan bagian dari opsen atau pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang dikenakan atas pajak terutang selain Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang akan berlaku secara efektif 5 Januari 2025.

"Namun, sebelum itu berlaku, kami harus menyiapkan infrastrukturnya terlebih dahulu, seperti Informasi dan Teknologi (IT), regulasi, dan kebijakan lainnya dalam rangka pemungutan, dan tak kalah penting adalah strategi kolaborasi kita mengoptimalkan pajak itu," tutur target="_blank">Ismiati.

Menurutnya, opsen ini sangat penting dalam rangka perimbangan keuangan yang mendukung pembangunan. Semakin bagus pungutan target="_blank">PKB di Pemrov Kaltim tentu dampaknya terhadap opsen target="_blank">PKB yang diterima kabupaten/kota semakin meningkat.

Adapun estimasi opsen dari target="_blank">PKB tahun 2025 adalah senilai Rp 660 miliar dari target Rp 1 triliun. Sementara estimasi opsen dari NNKB tahun 2025 sebesar Rp 1,050 triliun dari target Rp 700 miliar. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
komentar
beritaTerbaru