Jumat, 18 Oktober 2024

Triasmitra Laporkan Pihak Penyebab Kerusakan Kabel Internet Bawah Laut di Medan

Donna Hutagalung - Selasa, 15 Oktober 2024 13:35 WIB
179 view
Triasmitra Laporkan Pihak Penyebab Kerusakan Kabel Internet Bawah Laut di Medan
Foto: Dok/Triasmitra
Kabel bawah laut yang rusak dan foto-foto proses perbaikan kabel yang rusak dan putus.
Jakarta (harianSIB.com)
Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) jalur Medan-Dumai, yang dikenal sebagai SKKL Damai, merupakan infrastruktur telekomunikasi strategis yang dibangun dan dikelola oleh PT Ketrosden Triasmitra Tbk. SKKL ini menjadi jalur penting dalam penyediaan layanan komunikasi data, khususnya internet, yang menghubungkan Pulau Sumatera dengan wilayah lainnya.

Pada 24 Agustus 2024, SKKL Damai mengalami kerusakan akibat aktivitas sebuah kapal nelayan di perairan Pantai Cermin, Sumatera Utara. Insiden ini menimbulkan gangguan serius pada layanan telekomunikasi.

"Kami sangat menyesalkan kejadian ini, yang telah mengganggu layanan di beberapa wilayah Sumatera. Kami telah melaporkan insiden ini kepada Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Sumatera Utara. Kami mengimbau semua kapal yang beroperasi di wilayah tersebut agar lebih berhati-hati dalam melabuhkan jangkar dan menjaga keamanan aset-aset yang dilindungi undang-undang," ujar Titus Dondi, Direktur Utama PT Ketrosden Triasmitra Tbk, sebagaimana pres rilis yang diterima harianSIB.com.

Baca Juga:


Kabel bawah laut yang rusak dan foto-foto proses perbaikan kabel yang rusak dan putus Foto: Dok/Triasmitra


Baca Juga:

Lebih lanjut, Titus menyampaikan, PT Ketrosden Triasmitra Tbk siap mengambil langkah hukum terhadap pihak yang merusak SKKL. Sebagai contoh, pada tahun 2019, kapal TB Bintang Ocean yang sedang melego jangkar menyebabkan kerusakan pada Kabel Palapa Ring Barat. Kasus tersebut berujung pada proses hukum, di mana nahkoda kapal, Djunaidi Tan, divonis hukuman penjara selama dua tahun dan kapal TB Bintang Ocean 3 disita oleh negara.

Sementara itu, Perwira Seksi Riksa dan Penyidikan Polair Polda Sumut, Mulatua Sianturi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan kerusakan SKKL yang diduga melibatkan kapal nelayan berinisial N.

"Pada 30 Agustus, kami menerima pengaduan terkait putusnya kabel fiber optic bawah laut yang terjadi pada 24 Agustus 2024. Dugaan kerusakan ini disebabkan oleh kelalaian nahkoda kapal motor berinisial N. PT Ketrosden Triasmitra melaporkan pelanggaran pidana telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam penyelidikan dengan pengumpulan keterangan dari beberapa saksi," jelas Mulatua.

PT Ketrosden Triasmitra Tbk berkomitmen untuk terus memantau aktivitas kapal yang melintasi jalur kabel mereka selama 24 jam melalui Network Operation Center (NOC) serta tim patroli laut yang siap mengantisipasi potensi kerusakan lebih lanjut. Selain itu, perusahaan juga bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan proses penyelidikan berjalan dengan adil dan sesuai hukum yang berlaku.

Di akhir pernyataannya, PT Ketrosden Triasmitra Tbk mengajak semua pihak, termasuk kapal-kapal yang beroperasi di perairan tersebut, untuk meningkatkan kewaspadaan dan tanggung jawab.

"Keselamatan dan kelancaran komunikasi di wilayah Sumatera adalah prioritas kami. Mari bersama-sama menjaga infrastruktur ini agar dapat terus berfungsi dengan baik demi kepentingan bersama," tutup Titus Dondi. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
komentar
beritaTerbaru