Jumat, 18 Oktober 2024

Respon X Masih Ditunggu Terkait Pembentukan Perwakilan Resmi di Indonesia

Robert Banjarnahor - Sabtu, 12 Oktober 2024 09:48 WIB
191 view
Respon X Masih Ditunggu Terkait Pembentukan Perwakilan Resmi di Indonesia
ANTARA/Livia Kristianti/am
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).
Jakarta (harianSIB.com)

Respon dari X terkait dengan permintaan terhadap perusahaan milik Elon Musk itu untuk bisa memiliki perwakilan resmi di Indonesia masih ditunggu oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Kemenkominfo sudah berkomunikasi dengan X dan mengirimkan surat resmi untuk membahas masalah tersebut.

"Komunikasi sudah ada, jadi kita tinggal menunggu follow up-nya saja," kata Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria di Yogyakarta, Jumat (11/10/2024), dikutip dari Antara.

Baca Juga:

Secara umum, jelas Nezar, isi surat tersebut meminta X untuk memenuhi kriteria memiliki perwakilan resmi karena platform ini merupakan satu-satunya platform digital yang beroperasi di Indonesia tapi tidak memiliki wakil resmi.

Hal ini, ujarnya, diperlukan untuk memberikan rasa keadilan bagi platform-platform digital lain sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) dan memiliki perwakilan serta kantor resmi di Indonesia.

Baca Juga:

Menurut Nezar hingga saat ini Pemerintah belum memutuskan untuk menutup akses X karena platform tersebut masih kooperatif untuk berkomunikasi.

Sebelumnya, terkait X pada Rabu (9/10/2024) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan dorongan untuk X memiliki kantor perwakilan di Indonesia diperlukan untuk memberikan keadilan bagi platform-platform digital lainnya yang telah memenuhi kriteria tersebut untuk berusaha di dalam negeri.

Budi mengatakan, pihaknya terus berupaya mengedepankan komunikasi agar X bisa memenuhi permintaan memiliki kantor perwakilan di Indonesia.

"Kalau platform yang lain seperti Meta, Google, dan lain-lain udah ada perwakilan di sini masa dia enggak ada sendiri ? Iya kan ? Nanti kan kita dianggap pemerintah tidak memberikan rasa keadilan dalam berusaha," kata Budi di Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat.

Apabila X tidak mau merespon dan memenuhi persyaratan untuk memiliki perwakilan resmi di Indonesia, bukan tidak mungkin aplikasi tersebut ditutup aksesnya atau diblokir sehingga tidak dapat lagi beroperasi.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
komentar
beritaTerbaru