Selasa, 11 Maret 2025

Berlaku 7 Oktober, Korban Penipuan Transfer Dapat ganti Rugi:

Robert Banjarnahor - Senin, 07 Oktober 2024 14:04 WIB
116 view
Berlaku 7 Oktober, Korban Penipuan Transfer Dapat ganti Rugi:
(Dok. Shutterstock)
Ilustrasi penipuan online.
Jakarta (harianSIB.com)

Korban penipuan online akan mendapatkan ganti rugi dari pihak bank dan perusahaan jasa pembayaran.

Terkait penipuan online ini, institusi finansial menuding platform digital termasuk media sosial harus ikut bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi.

Aturan ganti rugi tersebut berlaku mulai 7 Oktober 2024 di United Kingdom, negara persemakmuran yang mencakup Inggris, Irlandia Utara dan Wales.

Baca Juga:

Ganti rugi harus diberikan kepada korban penipuan authorized push payment/APP dengan nilai kerugian maksimal 85.000 pound (Rp 1,75 miliar).

Dalam modus penipuan APP, korban ditipu atau dimanipulasi secara psikologi untuk melakukan transfer uang. Contohnya, korban dirayu untuk mentransfer dengan penawaran investasi yang menggiurkan atau barang dengan harga murah. Penipu biasanya berpura-pura menjadi perusahaan terkenal atau sebagai orang yang dikenal oleh korban.

Baca Juga:

Nilai kerugian maksimal yang harus ditanggung oleh bank dan perusahaan pembayaran di UK sudah diturunkan dari nilai maksimal 415.000 pound (Rp 8,45 miliar) yang diusulkan oleh otoritas sistem pembayaran UK (PSR). PSR menurunkan batas maksimal tersebut setelah diprotes oleh pelaku industri.

Kini, bank dan perusahaan finansial lainnya menuding platform digital seperti media sosial harus ikut bertanggung jawab.

Woody Malouf, kepala divisi kejahatan finansial di bank digital Revolut, menyatakan perusahaan media sosial seperti Meta harus ikut membayar ganti rugi. Jika tidak dilibatkan, perusahaan media sosial tidak punya insentif untuk mencegah penipuan online.

Pada Juni, Financial Times melaporkan bahwa Partai Buruh di Inggris menyusun RUU untuk memaksa perusahaan teknologi membayar ganti rugi korban penipuan online.

Kepala Kebijakan di PSR Kate Fitzgerald juga pernah menyinggung aturan ganti rugi penipuan untuk media sosial. "Kami mendengar dari beberapa insitusi finansial bahwa sebagian besar penipuan ini berasal dari platform media sosial," katanya.

Fitzgerald menyatakan harus ada transparansi tentang "tempat" penipuan terjadi sehingga regulator bisa memfokuskan upaya mereka di seluruh rantai pasok.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru