Jumat, 18 Oktober 2024

Kritik Terhadap Elon Musk: Mencari Profit di RI Tapi Malas Bayar Pajak

Robert Banjarnahor - Senin, 07 Oktober 2024 10:11 WIB
110 view
Kritik Terhadap Elon Musk: Mencari Profit di RI Tapi Malas Bayar Pajak
(AFP/Brendan Smialowski).
Elon Musk tidak akan membayar pajak Tesla, meskipun perusahaan mengantongi laba US$5,5 miliar. Alasannya, pendapatan Tesla disumbang dari bisnis di luar AS.
Jakarta (harianSIB.com)

Dalam konferensi Pers terkait Deklarasi Pilkada Damai dan Anti Hoaks 2024 di Kementerian Kominfo, terungkap Media sosial X diketahui tak punya kantor di Indonesia.

Saat digelarnya konferensi pers pada Kamis (3/10/2024), hanya media sosial X yang tidak hadir. Hampir semua perwakilan penyelenggara sistem elektronik ada dalam gelaran tersebut seperti Meta (induk perusahaan Facebook, Instagram , dan WhatsApp), Google, Telegram, Tiktok hingga Snack Video.

Ditanya soal absennya X, dikutip dari CNBC Indonesia, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menjelaskan perusahaan milik miliarder Elon Musk itu tidak punya perwakilan di Indonesia. Hal itu membuat urusan termasuk jika ada permasalah dengan X membuat prosesnya sangat panjang.

Baca Juga:

"Tidak ada perwakilannya di Indonesia. Jadi kalau kita berurusan dengan X agak panjang," jelas Budi.

X yang dulu bernama Twitter adalah perusahaan milik Elon Musk.

Baca Juga:

Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi menjelaskan beberapa dampak platform online yang tidak berkantor di Indonesia, seperti yang dilakukan X. Mulai dari tidak membayar pajak hingga tidak merekrut pekerja asal Indonesia.

Dia juga menyinggung pemasukan yang didapatkan X. Misalnya yang berasal dari iklan dan centang biru berbayar.

"Karena kerugiannya banyak juga. Misalnya tidak memiliki badan usaha tetap di Indonesia, maksudnya masalah perpajakan. Mereka kan cuman jualan artinya, tidak memiliki kantor, dia enggak rekrut tenaga kerja, enggak ada pajak segala macam," kata Heru ditemui di Jakarta, Jumat (4/10/2024).

Diperkirakan Heru bukan hanya X yang tidak punya perwakilan di Indonesia. Mungkin saja ada yang mengaku membuka kantor padahal tidak ada.

Terkait hal ini, Heru menyebut pemerintah kurang tegas. Pihak pemerintah harus mengubah aturan untuk mewajibkan memiliki badan usaha tetap, bukan hanya sekedar mendaftar saja.

"Nah ini yang harus dirubah. Bahwa mereka punya kantor, punya perusahaan di Indonesia. Jadi mereka bisa merekrut orang Indonesia dan bayar pajak," jelasnya.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
komentar
beritaTerbaru