Jakarta (SIB)
Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) berharap anggota
DPR periode 2024-2024 yang baru saja dilantik bisa menjadikan pengesahan
RUU Perampasan Aset sebagai prioritas. Indonesia Corruption Watch (
ICW) setuju dengan itu.
Peneliti
ICWDiky Anandya mengatakan situasi pemberantasan korupsi kian hari kian mengkhawatirkan. Diky menyebut pembahasan
RUU Perampasan Aset saat ini menjadi penting untuk dijadikan skala prioritas utama.
"Mengingat situasi pemberantasan korupsi semakin mengkhawatirkan, bahkan pada beberapa titik dapat dikatakan mengalami kemunduran, percepatan pembahasan
RUU Perampasan Aset menjadi penting untuk menjadi salah satu prioritas utama," kata Diky kepada wartawan, Rabu (2/10), seperti diberitakan Harian SIB.
Baca Juga:
Diky mengatakan hal yang menyebabkan kemunduran pemberantasan korupsi salah satunya pengembalian aset hasil kejahatan korupsi. Dia mengatakan berdasarkan catatan
ICW pada 2022 lalu, kerugian negara yang timbul akibat korupsi mencapai Rp 48,7 triliun.
"Salah satu titik yang menyebabkan pemberantasan korupsi mengalami kemunduran adalah permasalahan pengembalian aset hasil kejahatan tindak pidana korupsi. Berdasarkan catatan
ICW dalam laporan tren vonis kasus korupsi, pada tahun 2022 lalu, kerugian negara yang timbul akibat korupsi mencapai Rp 48,7 triliun, sedangkan yang kembali ke kas negara melalui pidana tambahan uang pengganti hanya Rp 3,8 triliun atau hanya 7,3%," ujarnya.
Baca Juga:
ICW mendesak
RUU Perampasan Aset segera dibahas. Diky menerangkan sebagai RUU usulan pemerintah, baik Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun Prabowo Subianto sebagai Presiden terpilih pada periode selanjutnya, juga perlu memberikan dorongan besar agar
RUU Perampasan Aset dapat segera dibahas.
"
ICW mendesak agar pembahasan
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda utama untuk segera dibahas. Selain itu, sebagai RUU usulan Pemerintah, baik Presiden Jokowi maupun Prabowo sebagai Presiden terpilih pada periode selanjutnya juga perlu memberikan dorongan besar agar
RUU Perampasan Aset dapat segera dibahas, sama halnya ketika pemerintah mendesak percepatan pengesahan RUU inisiatif pemerintah lainnya seperti, RUU Omnibus Law Ketenagakerjaan, Kesehatan, dan RUU Minerba," kata Diky.
Lebih lanjut, Diky menyebut pembahasan
RUU Perampasan Aset harus melibatkan partisipasi dari masyarakat. Dia menyebut hal itu agar pembahasan
RUU Perampasan Aset berkualitas dan menjadi produk legislasi yang baik.
"Namun, kami meyakini bahwa produk legislasi yang baik tidak diukur dari seberapa cepat dia disahkan, melainkan seberapa berkualitas proses pembahasannya. Guna menjamin kualitas produk legislasi,
ICW mendesak agar proses pembahasan
RUU Perampasan Aset wajib melibatkan partisipasi dari masyarakat, " tuturnya.
Seperti diketahui, anggota
DPR RI periode 2024-2029 telah dilantik.
KPK berharap para anggota
DPR yang baru bisa menjadikan pengesahan
RUU Perampasan Aset sebagai prioritas.
"
KPK menaruh harapan tinggi kepada anggota
DPR periode 2024-2029, yang telah dilantik, untuk melakukan penguatan-penguatan pemberantasan korupsi. Melalui fungsi legislasi,
KPK berharap pengesahan
RUU Perampasan Aset menjadi prioritas pembahasan di
DPR," ujar juru bicara
KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin (1/10).
Tessa meyakini para anggota
DPR konsisten untuk berperan dalam memberantas korupsi. Dia berharap wakil rakyat itu bisa mengutamakan masalah-masalah yang dikeluhkan masyarakat.
"
KPK juga meyakini, para anggota
DPR terpilih akan memegang teguh komitmennya, untuk menjalankan peran politiknya secara berintegritas. Sehingga setiap proses politik dalam penyusunan kebijakan publik maupun pengawasannya adalah untuk kemaslahatan rakyat dan menghindari praktik-praktik korupsi," katanya.