TNI Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu di Asahan, Satu Keluarga Dalam Mobil Diamankan
Medan (harianSIB.com)Sebuah mobil yang membawa satu keluarga di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, di dalamnya terdapat 20 kg sabusabu, diam
Informasi itu disampaikan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM.
Kerugian tersebut berasal dari cadangan emas yang hilang sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg. Hal ini terungkap pada persidangan kasus pertambangan tanpa izin yang dilakukan warga negara asing Tiongkok (YH) di Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat (29/8/2024), dikutip dari CNBC Indonesia..
Baca Juga:
Berdasarkan penyelidikan dari tim Ditjen Minerba, terungkap bahwa volume batuan bijih emas tergali sebanyak 2.687,4 m3. Batuan ini berasal dari koridor antara Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dua perusahaan emas PT BRT dan PT SPM, yang saat ini belum memiliki persetujuan RKAB untuk produksi tahun 2024-2026.
Disebutkan Ditjen Minerba dalam keterangan tertulis, Kamis (26/9/2024), bahwa dari uji sampel emas di lokasi pertambangan, hasil kandungan emas di lokasi tersebut memiliki kadar yang tinggi (high grade). Sampel batuan mempunyai kandungan emas 136 gram/ton, sedangkan sampel batu tergiling mempunyai kandungan emas 337 gram/ton.
Baca Juga:
Dari fakta pesidangan juga terungkap merkuri atau air raksa (Hg) digunakan untuk memisahkan bijih emas dari logam atau mineral lain, dalam pengolahan pertambangan emas ini. Dari sampel hasil olahan, ditemukan Hg (mercuri) dengan kandungan cukup tinggi, sebesar Hg 41,35 mg/kg.
Pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan lubang tambang atau tunnel pada wilayah tambang yang berizin yang seharusnya dilakukan pemeliharaan, namun justru dimanfaatkan penambangannya secara ilegal. Setelah dilakukan pemurnian, hasil emas dibawa keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas.
Sesuai Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, pelaku terancam hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Kejaksaan Negeri Ketapang masih terus mengembangkan perkara pidana dalam undang-undang lain.
Sidang selanjutnya akan dilakukan enam tahap sidang, yaitu saksi dari pihak penasihat hukum, ahli dari penasihat hukum, pembacaan tuntutan pidana (requisitor), pengajuan/pembacaan nota pembelaan(pleidool), pengajuan/pembacaan tanggapan-tanggapan(replik dan dupplik), dan terakhir siding pembacaan putusan.
Medan (harianSIB.com)Sebuah mobil yang membawa satu keluarga di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, di dalamnya terdapat 20 kg sabusabu, diam
Sibolga (harianSIB.com)Ketua Panitia Natal Pers SibolgaTapanuli Tengah 2024, Chaong Tobing, menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan pela
Jakarta (harianSIB.com)Suasana hangat dan penuh sukacita menyelimuti perayaan Natal yang digelar oleh Kantor Advokat Jhon SE Panggabean, SH,
Medan (harianSIB.com)Anggota DPD RI Dapil Sumut, Pdt Penrad Siagian mendengarkan curhat para penyandang disabilitas yang tergabung dalam F