Sabtu, 21 Desember 2024

WNA China Gasak 774 Kg Emas RI, Kerugian Capai Rp 1,02 Triliun

Robert Banjarnahor - Kamis, 26 September 2024 18:27 WIB
291 view
WNA China Gasak 774 Kg Emas RI, Kerugian Capai Rp 1,02 Triliun
Foto: AP/Abdee Mari
Tambang Emas Ilegal di Sulteng Longsor.
Jakarta (harianSIB.com)
Penambangan emas ilegal yang terjadi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,02 triliun.

Informasi itu disampaikan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM.

Kerugian tersebut berasal dari cadangan emas yang hilang sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg. Hal ini terungkap pada persidangan kasus pertambangan tanpa izin yang dilakukan warga negara asing Tiongkok (YH) di Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat (29/8/2024), dikutip dari CNBC Indonesia..

Baca Juga:

Berdasarkan penyelidikan dari tim Ditjen Minerba, terungkap bahwa volume batuan bijih emas tergali sebanyak 2.687,4 m3. Batuan ini berasal dari koridor antara Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dua perusahaan emas PT BRT dan PT SPM, yang saat ini belum memiliki persetujuan RKAB untuk produksi tahun 2024-2026.

Disebutkan Ditjen Minerba dalam keterangan tertulis, Kamis (26/9/2024), bahwa dari uji sampel emas di lokasi pertambangan, hasil kandungan emas di lokasi tersebut memiliki kadar yang tinggi (high grade). Sampel batuan mempunyai kandungan emas 136 gram/ton, sedangkan sampel batu tergiling mempunyai kandungan emas 337 gram/ton.

Baca Juga:

Dari fakta pesidangan juga terungkap merkuri atau air raksa (Hg) digunakan untuk memisahkan bijih emas dari logam atau mineral lain, dalam pengolahan pertambangan emas ini. Dari sampel hasil olahan, ditemukan Hg (mercuri) dengan kandungan cukup tinggi, sebesar Hg 41,35 mg/kg.

Pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan lubang tambang atau tunnel pada wilayah tambang yang berizin yang seharusnya dilakukan pemeliharaan, namun justru dimanfaatkan penambangannya secara ilegal. Setelah dilakukan pemurnian, hasil emas dibawa keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas.

Sesuai Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, pelaku terancam hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Kejaksaan Negeri Ketapang masih terus mengembangkan perkara pidana dalam undang-undang lain.

Sidang selanjutnya akan dilakukan enam tahap sidang, yaitu saksi dari pihak penasihat hukum, ahli dari penasihat hukum, pembacaan tuntutan pidana (requisitor), pengajuan/pembacaan nota pembelaan(pleidool), pengajuan/pembacaan tanggapan-tanggapan(replik dan dupplik), dan terakhir siding pembacaan putusan.


Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru