Pengedar Narkoba di Gunung Selamat Ditangkap, Sabu 3 Bungkus Diamankan
Labuhanbatu (harianSIB.com)Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang pengedar sabu di Gunung Selamat. Tersangka berini
KriminalMenurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Prabu Revolusi, Kominfo telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada DJP pada 18 September 2024.
Langkah ini diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
Baca Juga:
"Saat ini, Kementerian Kominfo sedang menindaklanjuti kasus ini dan terus berkoordinasi intensif dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), DJP Kementerian Keuangan, dan Kepolisian RI untuk memastikan keamanan data masyarakat," beber Prabu Revolusi, dalam keterangannya, Sabtu (21/9/2024).
Kominfo menegaskan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Baca Juga:
Undang-undang ini mengatur sanksi pidana yang berat bagi pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan atau mengungkapkan data pribadi tanpa izin.
Pelaku yang terbukti melanggar aturan ini dapat diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda mencapai 5 miliar rupiah.
Langkah Tegas untuk Perlindungan Data Pribadi
Kementerian Kominfo mengingatkan bahwa penggunaan data pribadi tanpa izin adalah pelanggaran serius yang akan ditindak tegas. Berdasarkan UU PDP, berikut ini adalah sanksi yang dapat dijatuhkan:
- Pengungkapan Data Pribadi Tanpa Izin: Pelaku yang mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga 4 miliar rupiah.
- Penyalahgunaan Data Pribadi: Penggunaan data pribadi yang bukan milik sendiri untuk kepentingan tertentu juga bisa dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal 5 miliar rupiah.
Proses penegakan sanksi pidana ini akan dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kementerian Kominfo bersama BSSN dan Kepolisian RI berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh dan transparan guna memberikan kepastian hukum serta melindungi hak masyarakat atas data pribadi mereka.(*)
Labuhanbatu (harianSIB.com)Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang pengedar sabu di Gunung Selamat. Tersangka berini
KriminalJakarta (harianSIB.com) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas dibebaskannya Pilot Susi
NasionalJakarta (harianSIB.com)Presiden Joko Widodo menerima kunjungan Presiden ke6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), di Ruang Je
NasionalRantauprapat (harianSIB.com)Dunia sepakbola Sumatera Utara berkabung. Kiper tim sepakbola Korpri Kabupaten Batubara, Maeda Soetopo, meningga
MartabeTanjungbalai (harianSIB.com)Anggota Komisi III DPR RI, DR Hinca IP Panjaitan SH MH meresmikan Pro Pariban Rumahela Kota Tanjungbalai di Jala
MartabeAekkanopan (harianSIB.com) Wakil Bupati (Wabup) Labuhan Batu Utara (Labura), H Samsul Tanjung, berharap, warga Desa Pulodogom, Kecamatan Kua
MartabeRantauprapat (harianSIB.com)Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu, menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak tahun
MartabeTapanuli Utara (harianSIB.com)Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ernis Sitinjak bersama Kasat Lantas Iptu Simon Simatupang melakukan pemusnahan b
MartabeMedan (harianSIB.com) Hingga Agustus 2024, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (Ketapang) Provinsi Sumatera Utara menc
Medan SekitarnyaSemarang (harianSIB.com)Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana menyambut hangat kedatangan Kontingen Jawa Tengah yang telah berjuang pada PON
Nasional