Sabtu, 21 September 2024

Kominfo Tindaklanjuti Dugaan Kebocoran Data Pribadi DJP, Sanksi Hukum Menanti Pelaku

Victor R Ambarita - Sabtu, 21 September 2024 19:06 WIB
86 view
Kominfo Tindaklanjuti Dugaan Kebocoran Data Pribadi DJP, Sanksi Hukum Menanti Pelaku
(Foto: Dok/Kominfo)
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Prabu Revolusi.
Jakarta (harianSIB.com)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyampaikan pernyataan resmi terkait dugaan kebocoran data pribadi yang melibatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Prabu Revolusi, Kominfo telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada DJP pada 18 September 2024.

Langkah ini diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Baca Juga:

"Saat ini, Kementerian Kominfo sedang menindaklanjuti kasus ini dan terus berkoordinasi intensif dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), DJP Kementerian Keuangan, dan Kepolisian RI untuk memastikan keamanan data masyarakat," beber Prabu Revolusi, dalam keterangannya, Sabtu (21/9/2024).

Kominfo menegaskan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Baca Juga:

Undang-undang ini mengatur sanksi pidana yang berat bagi pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan atau mengungkapkan data pribadi tanpa izin.

Pelaku yang terbukti melanggar aturan ini dapat diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda mencapai 5 miliar rupiah.

Langkah Tegas untuk Perlindungan Data Pribadi

Kementerian Kominfo mengingatkan bahwa penggunaan data pribadi tanpa izin adalah pelanggaran serius yang akan ditindak tegas. Berdasarkan UU PDP, berikut ini adalah sanksi yang dapat dijatuhkan:

- Pengungkapan Data Pribadi Tanpa Izin: Pelaku yang mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga 4 miliar rupiah.

- Penyalahgunaan Data Pribadi: Penggunaan data pribadi yang bukan milik sendiri untuk kepentingan tertentu juga bisa dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal 5 miliar rupiah.

Proses penegakan sanksi pidana ini akan dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kementerian Kominfo bersama BSSN dan Kepolisian RI berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh dan transparan guna memberikan kepastian hukum serta melindungi hak masyarakat atas data pribadi mereka.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
komentar
beritaTerbaru