Rabu, 15 Januari 2025

RUU KSDAHE Atur Sanksi Korporasi Nakal: Denda Rp 50 M-Ancam Dibubarkan

Redaksi - Jumat, 20 September 2024 10:17 WIB
230 view
RUU KSDAHE Atur Sanksi Korporasi Nakal: Denda Rp 50 M-Ancam Dibubarkan
Wildan/detikcom)
Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani.
Jakarta (SIB)
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI melakukan penguatan penindakan hukum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE). Nantinya, korporasi yang melakukan tindak pidana akan ditindak tegas.


Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani, seperti dilansir Harian SIB, mengatakan nantinya ada tiga jenis kejahatan yang disasar. Di antaranya kejahatan yang berkaitan dengan perubahan keutuhan kawasan kelestarian alam ataupun kawasan suaka alam, kejahatan perburuan perdagangan satwa dilindungi, dan kejahatan yang berkaitan dengan tumbuhan yang dilindungi.


Dalam RUU KSDAHE, dilakukan penguatan terhadap penegakan hukum bagi para pelanggar. Penegakan hukum akan ditingkatkan melalui penguatan fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Baca Juga:

"Ini sangat penting dimana PPNS dapat melakukan upaya dan sebelumnya belum diatur, melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dalam perkara tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem," kata Rasio Ridho di kantor KLHK, Kamis (19/9).


Nantinya PPNS juga berhak meminta informasi pembicaraan melalui alat komunikasi para pelaku untuk menyelidiki dugaan tindak pidana. Penyidik juga dapat memblokir rekening dan melakukan penelusuran aset tersangka yang berkaitan dengan tindak pidana.

Baca Juga:

"Penyidik juga dapat meminta data kekayaan dan data pajak tersangka sehingga kita menelusuri dari mana sumber-sumber pendapatan, termasuk aliran keuangan para pelaku atau tersangka," jelasnya.


"Mengingat perkembangan teknologi sekarang, di dalam UU ini diatur salah satunya penggunaan alat bukti berupa informasi elektronik, dokumen elektronik, dan hasil cetak merupakan alat bukti yang sah. Jadi diberikan ruang penggunaan alat bukti elektronik," imbuhnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru