Menko PMK Tutup PON XXI: Selamat Atlet Berprestasi Sampai Jumpa PON XXII di NTB-NTT
Deliserdang (harianSIB.com)Menteri Koordinator Kementerian Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy mewakili Presid
Headlines"Hal ini mencakup praktik politik uang, menerima sumbangan dana kampanye dari pihak yang dilarang, hingga penyalahgunaan wewenang oleh paslon petahana," kata Puadi, dalam keterangannya di laman Bawaslu.
Menurut Puadi, diskualifikasi bisa dijatuhkan pada paslon yang terbukti menjanjikan, memberikan uang, atau materi lainnya sebagai imbalan kepada pemilih. Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Baca Juga:
Selain itu, sumbangan dana kampanye dari pihak asing, pemerintah, serta badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan badan usaha milik desa (BUMDes) juga menjadi dasar untuk mendiskualifikasi paslon.
"Paslon yang terbukti melanggar aturan ini bisa didiskualifikasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Puadi, saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Pembinaan dan Penguatan Kapasitas Badan ad hoc, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, (7/9/2024).
Baca Juga:
Tidak hanya pelanggaran terkait dana kampanye, paslon petahana yang kembali maju di pemilihan juga bisa menghadapi risiko diskualifikasi jika melakukan mutasi pejabat tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam waktu enam bulan sebelum penetapan paslon hingga akhir masa jabatan.
"Paslon petahana juga dilarang memanfaatkan program dan kegiatan pemerintah untuk menguntungkan pencalonannya dalam rentang waktu enam bulan sebelum penetapan paslon hingga penetapan paslon terpilih," tambah Puadi.
Guna mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat berujung pada diskualifikasi, Bawaslu aktif berkoordinasi dengan berbagai lembaga pemerintah, lembaga pendidikan, serta komunitas masyarakat.
Sosialisasi kepada publik, partai politik, peserta pemilu dan tim kampanye juga terus dilakukan agar semua pihak memahami aturan serta sanksi yang berlaku.
"Jajaran Bawaslu terus mengawasi secara ketat setiap tahapan pemilihan. Jika ada indikasi pelanggaran, kami akan segera mengambil langkah pencegahan," jelas Puadi.
Dengan wewenang yang dimiliki Bawaslu untuk mendiskualifikasi paslon, diharapkan Pemilu 2024 dapat berlangsung lebih bersih dan transparan.
Langkah tegas Bawaslu ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi setiap paslon untuk menjalankan kampanye dan pemilu secara jujur dan sesuai aturan.(*)
Deliserdang (harianSIB.com)Menteri Koordinator Kementerian Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy mewakili Presid
HeadlinesSanggau (harianSIB.com)Praeses HKBP Distrik XXVIII, Pdt Nekson M Simanjuntak, memimpin ibadah peletakan batu pertama pembangunan HKBP Sosok
NasionalLangkat (harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat mengeluarkan surat imbauan tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam
MartabeMedan (harianSIB.com)Beredar narasi di media sosial mengenai dugaan wabah MPox atau cacar monyet yang telah menyebar di Kabupaten Nias, Prov
KesehatanRantauprapat (harianSIB.com) Pelaksana tugas (Plt) Bupati Labuhanbatu, Hj Ellya Rosa Siregar menjamin dan memastikan seleksi penerimaan calo
MartabePematangsiantar (harianSIB.com) Personil Sat Lantas Polres Pematangsiantar menggelar syukuran Hari Lalulintas Bhayangkara ke 69 t di lantai
MartabeJakarta (harianSIB.com) Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI) tahun ini mencapai angka 88,20, yang masuk dalam kategori sangat memu
NasionalMedan (harianSIB.com)Polda Sumut melalui Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus menjadwal ulang pekan depan pemeriksaan Kadisdik Langkat, SA,
Medan SekitarnyaKaro (harianSIB.com)Tino Mimana Sinuraya di hadapan ratusan warga Kecamatan Lau Baleng dan Mardingding saat temu ramah di Kolam Keluarga Des
MartabeDeliserdang (harianSIB.com)Menteri Koordinator Kementerian Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhajir Efendi t mewakili Presid
Medan Sekitarnya