Minggu, 22 Desember 2024

Kolaborasi Kuat Perangi Judi Online, Ribuan PSE Wajib Tanda Tangan Pakta Integritas

Victor R Ambarita - Kamis, 29 Agustus 2024 07:28 WIB
346 view
Kolaborasi Kuat Perangi Judi Online, Ribuan PSE Wajib Tanda Tangan Pakta Integritas
Foto: Dok/Pey HS Kominfo
BACAKAN DEKLARASI: Menkominfo Budi Ari Setiadi membacakan Deklarasi Pemberatasan Judi Online bersama OJK, BI dan 11 Asosiasi dan Perhimpunan Sistem Pembayaran Nasional, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Jakarta (harianSIB.com)
Dalam upaya memberantas maraknya judi online, pemerintah terus mengintensifkan kolaborasi antar lembaga. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan 11 asosiasi sistem pembayaran nasional telah membentuk sinergi yang kuat.

Salah satu langkah konkret yang diambil adalah mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menandatangani pakta integritas anti judi online.

Kerja sama lintas sektor ini diharapkan dapat menutup celah-celah yang selama ini dimanfaatkan oleh pelaku judi online untuk beroperasi.

Baca Juga:

Dengan adanya pakta integritas, PSE akan bertanggung jawab atas konten yang ditampilkan di platform mereka dan memastikan tidak ada aktivitas perjudian yang terjadi.

"Satgas atau tim bersama tersebut dibentuk untuk mengorkestrasi upaya-upaya pemberantasan judi online secara lebih masif, tegas, dan tanpa pandang bulu," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi, dalam keterangannya, di kantor Kementerian Kominfo saat konferensi pers dan Deklarasi Pemberantasan Judi Online, Rabu, 28 Agustus 2024.

Baca Juga:

Pada hari ini, Kementerian Kominfo bersama 11 asosiasi dan perhimpunan mendeklarasikan komitmen bersama untuk memberantas judi online.

"Seluruh elemen yang hadir di Kementerian Kominfo berkomitmen penuh mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan serta pemberantasan konten dan muatan perjudian dalam jaringan," kata Budi Arie Setiadi.

Adapun 11 asosiasi dan perhimpunan tersebut terdiri dari Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo), Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), Perhimpunan, Bank-bank Internasional Indonesia (Perbina), Asosiasi Payment Gateway Indonesia dan Himpunan Bank Negara (Himbara).

Kementerian Kominfo melakukan dua terobosan kebijakan terkait upaya pemberantasan judi online. Pertama, Kementerian Kominfo mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan seluruh Sistem Elektronik (SE) untuk menandatangani pakta integritas anti judi online.

Kedua, lanjut Budi Arie, deklarasi pemberantasan judi online bersama antara Kominfo, Bank Indonesia, OJK, dan 11 asosiasi dan perhimpunan sistem pembayaran nasional.

"Saya optimis kedua terobosan tersebut dapat mengakselerasi dan meningkatkan efektivitas dalam menutup celah-celah transaksi dan aktivitas yang terkait dengan judi online," ujar dia.

Budi mengatakan, optimisme tersebut cukup mendasar mengingat data PPATK menunjukkan terobosan-terobosan yang selama ini dilakukan oleh Kementerian Kominfo bersama dengan kementerian/lembaga lain, maupun ekosistem telah membuahkan hasil.

"Hasil nyata tersebut di antaranya ditunjukkan dengan data PPATK bulan Juli 2024, yakni penurunan akses masyarakat pada situs judi online sebanyak 50%, dan penurunan jumlah deposit masyarakat pada situs judi online sejumlah Rp34,49 triliun," jelasnya.

Lebih lanjut Menkominfo menjelaskan, terobosan pertama terkait kewajiban seluruh PSE dan seluruh SE untuk menandatangani pakta integritas anti judi online.

"Saya telah mengirimkan surat yang meminta 11.693 PSE yang mencakup 18.230 Sistem Elektronik (SE) lingkup privat yang terdaftar dan beroperasi di Indonesia untuk menandatangani pakta integritas," ujar Menkominfo.

Secara umum, kata Menkominfo, pakta integritas tersebut mewajibkan PSE lingkup privat untuk memastikan keamanan informasi, serta bertanggung jawab atas penyelenggaraan Sistem Elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab.

Pada intinya, dokumen ini merupakan deklarasi komitmen PSE dan SE dalam upaya pemberantasan judi online.

"Apabila PSE lingkup privat tidak tunduk pada norma-norma dalam peraturan perundang-undangan, maka akan diberikan sanksi administratif sesuai dengan prosedur dalam regulasi terkait," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi.

Hadir dalam acara konferensi pers dan deklarasi tersebut yakni, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Hokky Situngkir, Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia (BI) Anton Daryono, Kepala Grup Departemen Hukum BI Doharman Sidabalok, Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rizal Ramadhani, Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Rudy Agus Raharjo, serta pimpinan 11 asosiasi dan perhimpunan sistem pembayaran nasional. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru