Jumat, 18 Oktober 2024

Presiden Bentuk Badan Gizi Nasional demi Cukupi Gizi Balita hingga Ibu Hamil

Redaksi - Minggu, 18 Agustus 2024 10:38 WIB
436 view
Presiden Bentuk Badan Gizi Nasional demi Cukupi Gizi Balita hingga Ibu Hamil
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Presiden Jokowi
Jakarta (SIB)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Badan Gizi Nasional. Badan ini bertanggung jawab untuk menjalankan pemenuhan gizi bagi rakyat, dari anak bayi, siswa sekolah, sampai ibu hamil.


Harian SIB melansir, lembaga ini dibentuk Jokowi lewat Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, diteken Jokowi pada 15 Agustus 2024.


Sebagaimana dokumen Perpres yang dilihat, Sabtu (17/8), Badan Gizi Nasional dipimpin oleh Dewan Pengarah, Kepala Badan Gizi Nasional, dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.

Baca Juga:

Masalah gizi harus diserahkan kepada ahlinya. Siapa saja yang nantinya duduk sebagai dewan pengarah? Ada tokoh kenegaraan, tokoh agama, tokoh masyarakat, purnawirawan TNI dan Polri, dan akademisi. Demikian tercantum di Pasal 8.


Adapun Kepala Badan Gizi Nasional bertugas memimpin dan bertanggung jawab atas tugas di lembaga ini. Di bawahnya, ada banyak deputi.

Baca Juga:

"Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden," demikian bunyi Pasal 46.


Tugas dan fungsi


Tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional dijelaskan pada Bagian Kedua Perpres ini. Sesuai namanya, Badan Gizi Nasional mempunyai tugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional.


Fungsi Badan Gizi Nasional adalah koordinasi, penetapan kebijakan teknis, penyediaan, penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pengawasan pemenuhan gizi. Serta, ada pelaksanaan fungsi lain (tidak dirinci di Perpres) yang diberikan Presiden.


Sasaran pemenuhan gizi ada di Pasal 5. Berikut adalah sasaran pemenuhan gizi nasional:


a. peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren;
b. anak usia di bawah lima tahun;
c. ibu hamil; dan
d. ibu menyusui .(**)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru