Senin, 30 Desember 2024

53 Kapal Bekas Dibeli Terkait Dugaan Kasus Korupsi di PT ASDP

Wilfred Manullang - Sabtu, 17 Agustus 2024 21:30 WIB
293 view
53 Kapal Bekas Dibeli Terkait Dugaan Kasus Korupsi di PT ASDP
Foto: Ari Saputra/Detikcom
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jakarta (harianSIB.com)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Terbaru, KPK mendapati adanya 53 unit kapal bekas yang dibeli dalam pengadaan armada tersebut.

"Info sementara kapal yang dibeli 53 unit, bekas," kata Jubir KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Jumat (16/8/2024) dikutip Detikcom.

Dalam kasus ini pun, KPK sudah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang. Tiga orang berasal dari lingkup internal PT ASDP, yaitu berinisial HMAC, MYH, dan IP serta satu orang lainnya berasal dari pihak swasta dengan inisial A.

Baca Juga:

Tessa pun menjelaskan KPK akan memanggil setiap saksi yang dianggap perlu dimintai keterangan. Dia juga tidak menutup kemungkinan memeriksa Menteri BUMN Erick Thohir yang membawahkan perusahaan pelat merah tersebut untuk ikut dimintai keterangan.

"Kalau terkait apakah Menteri BUMN akan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai komisaris, bila penyidik menemukan alat bukti atau keterangan yang diperlukan untuk diklarifikasi, terhadap semua saksi maka akan dilakukan pemanggilan terhadap saksi yang dimaksud," jelas Tessa.

Baca Juga:

"Ini berlaku terhadap seluruh saksi tidak hanya berlaku kepada person-person tertentu. Tidak melihat jabatan, tidak melihat siapapun. Kalau memang kebutuhannya adalah dalam rangka penguatan unsur perkara yang sedang ditangani, semua saksi yang diduga terlibat dan dibutuhkan keterangannya akan dipanggil," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK sempat mengatakan pengadaan kapal di PT ASDP tidak sesuai spesifikasi. Proses ini pun diduga tidak sesuai dengan pengadaan yang diajukan.

"Untuk kegiatan (pengadaan) yang diajukan itu legal. Ini terjadi mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya, jadi, barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Jakarta pada Rabu (15/8/2024).

"Itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Kemudian juga perhitungan dan lain-lain," tambahnya.

Asep mengatakan penambahan armada dalam proyek tersebut legal. Namun yang jadi masalah adalah ketika pembelian armada dengan spesifikasi yang tidak sesuai.

"Dari sana kemudian diajukanlah program atau proyek untuk penambahan armada, seperti itu, ini legal, boleh, ada kajiannya. Hanya yang menjadi masalah adalah ketika yang dibelinya itu. Nah, itu spesifikasinya juga tidak sesuai dan lain-lain," sebutnya.

KPK mengatakan nilai proyek di kasus korupsi itu mencapai Rp 1,3 triliun. Perkara yang diusut adalah terkait dugaan korupsi dalam proses kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019-2022.

"Nilai proyek sekitar Rp 1,3 triliun kontraknya," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika pada Selasa (23/7). (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru