Jumat, 20 September 2024

Fatwa Boikot MOI, Kepemilikan Saham Mayoritas Jadi Sorotan Utama

Donna Hutagalung - Rabu, 07 Agustus 2024 15:52 WIB
328 view
Fatwa Boikot MOI, Kepemilikan Saham Mayoritas Jadi Sorotan Utama
Foto: Dok/Rilis
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Ukhuwah, KH Arif Fahrudin
Jakarta (harianSIB.com)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengungkapkan gerakan boikot yang dilakukan masyarakat Indonesia berdampak positif terhadap penjualan sejumlah perusahaan diyakini terafiliasi Israel. Hal itu diperkuat dengan sejumlah data terkait aksi boikot terhadap produk-produk afiliasi Israel dalam Forum Ukhuwah Islamiyah di Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Ukhuwah, KH Arif Fahrudin menjelaskan, ada penurunan sekitar tiga persen jumlah produk terjual (sales quantity) dari 206 merek terafiliasi Israel di Indonesia. Merosotnya penjualan ini terjadi dibanding dua pekan sebelumnya, dari 6.884.802 jumlah produk terjual menjadi turun ke angka 6.673.745 produk.

"Berdasarkan data, kita bisa melihat boikot yang dilakukan masyarakat jelas efektif, terbukti dengan tergerusnya penjualan sejumlah perusahaan yang diyakini terafiliasi dengan Israel," ujar Arif, sebagaimana pres rilis yang diterima harianSIB.com, Rabu (6/8/2024).

Baca Juga:

Menurutnya, capaian itu merupakan implikasi nyata dari komitmen dan dukungan terhadap perjuangan Palestina dan penolakan terhadap penjajahan Israel melalui Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Karena itu, Arif berharap gerakan boikot harus terus dilanjutkan sebagai bentuk perlawanan terhadap Israel.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam, menegaskan bahwa MUI selalu konsisten mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina melalui berbagai fatwa dan kebijakan. Salah satu fatwa yang dikeluarkan adalah Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, termasuk seruan untuk memboikot produk-produk yang berafiliasi dengan Israel.

Baca Juga:

Berdasarkan hasil penelitian akademik yang dilakukan, menunjukkan fatwa 83/2023 ini efektif diikuti oleh lebih dari 98 persen responden, dengan dampak ekonomis yang signifikan. Fatwa tersebut juga berhasil menggerakkan konsumen untuk beralih mengkonsumsi produk yang tidak terafiliasi Israel, dan efeknya mendongkrak penjualan produk-produk dalam negeri.

"Beberapa brand yang terafiliasi dengan Israel mengalami penurunan drastis. Yang merasa tidak berafiliasi tetapi diboikot, silakan klarifikasi kepada MUI. MUI tidak membiarkan situasi menghukum orang yang tidak salah," ungkap Asrorun.


Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
komentar
beritaTerbaru