Minggu, 22 Desember 2024

Jaksa Resmi Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Ronald Tannur

Wilfred Manullang - Senin, 05 Agustus 2024 13:05 WIB
351 view
Jaksa Resmi Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Ronald Tannur
Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim
Jaksa resmi kasasi vonis bebas Ronald Tannur
Surabaya (harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi melakukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya kepada Gregorius Ronald Tannur (32) dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan perempuan Dini Sera Afriyanti (29)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Muzakki tiba di PN Surabaya, Senin (5/8/2024) pagi untuk mengajukan kasasi tersebut.

Ia lalu menuju ruangan sentra pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan langsung mengisi form pendaftaran Kasasi.

Baca Juga:

Namun, Muzakki tak memberikan keterangan apapun. Dia hanya mengatakan, semua keterangan pers akan dilakukan oleh Kasi Intel Kejari Surabaha Putu Arya Wibisana.

Sementara Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Agustian Sunaryo mengatakan, setelah jaksa melakukan pendaftaran upaya hukum kasasi maka pihaknya akan melakukan ekspose untuk menentukan materi memori kasasi.

Baca Juga:

"Setelah kasasi resmi kita daftarkan maka kita memiliki waktu 14 hari untuk menyerahkan memori kasasi. Nanti ini kita akan melakukan ekspose terlebih dahulu," kata Agustian dikutip CNN Indonesia.com

Ia mengatakan, dalam memori kasasi pihaknya akan memfokuskan bukti-bukti yang Jaksa ajukan di persidangan yang tidak dipertimbangkan majelis hakim.

"Jadi bukti-bukti yang sudah ada, fakta-fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan oleh hakim dalam putusannya itu," ujarnya.

Agustian mengatakan ada poin yang ditambahkan pihaknya dalam memori kasasi, yakni pihak JPU tidak sependapat dengan vonis hakim.

Pasalnya sejak awal pihaknya sudah melakukan ekspose hasil CCTV, menghimpun keterangan ahli, hasil visum yang menyatakan adanya luka dalam di hati dan juga tulang iga korban, serta keterangan saksi-saksi yang ada.

"Dan pasal-pasal pun sudah kita lapis, jadi mulai pembunuhan, penganiayaan dan juga kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia. Jadi pasal sudah berlapis," ujarnya.

Aspidum menambahkan, dalam memori kasasi nanti juga disebutkan bahwa hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dan menafsirkan sendiri serta tidak berdasar alat bukti yang dihadirkan di persidangan.

"Ada bukti ahli kedokteran forensik yang mengatakan bahwa ada hati yang terlindas dan juga tulang rusuk atau iga patah itu semua diabaikan oleh hakim," ujar Aspidum. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru