Jakarta (SIB)Menteri Agama (
Menag),
Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan menyambut baik rekomendasi atau perizinan pendirian rumah ibadah hanya akan diajukan ke Kementerian Agama (Kemenag). Namun Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI),
Gomar Gultom, mengatakan hal itu sudah lama diusulkan lembaganya.
"Hal ini sudah lama diusulkan oleh PGI kepada Presiden,
Menag dan Mendagri," kata Gomar kepada wartawan, Sabtu (3/8), dikutip dari Harian SIB.
Gomar menilai, selama ini aturan mendirikan rumah ibadah tersandera oleh rekomendasi
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). FKUB dinilai lembaga non negara namun mengambil peran besar dalam izin mendirikan rumah ibadah.
Baca Juga:
"Sangat absurd otoritas negara untuk memberikan atau tidak memberikan izin mendirikan rumah ibadah bisa disandera oleh rekomendasi FKUB, karena FKUB itu bukan aparatur negara," ujar Gomar.
"Itu berarti lembaga sipil (non negara) mengambil alih otoritas negara. Kalau rekomendasi kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota, masuk akal, karena dia adalah juga aparatur negara," sambungnya.
Baca Juga:
Meski ada rencana izin mendirikan rumah ibadah cukup di Kemenag, Gomar menilai hal itu tak menjamin menjadi mudah. Sebab, menurut pengalaman Gomar, kepala daerah juga punya peranan.
"Walau demikian hal ini belum menjamin pemberian izin mendirikan rumah ibadah itu menjadi mudah, karena kembali terpulang kepada kepala daerah, yang di banyak kasus menjadikan persoalan izin ini menjadi alat politik untuk mengentertain konstituennya," imbuhnya.
PERHATIKAN PASAL LAINSementara itu, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) meminta Kementerian Agama juga memperhatikan pasal lain dalam syarat pembangunan rumah ibadah, selain mencoret rekomendasi
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Sekretaris Eksekutif Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan (HAK) KWI
Agustinus Heri Wibowo mengapresiasi rencana penyederhanaan pembangunan rumah ibadah. Ia mengatakan rekomendasi yang hanya dari Kemenag adalah langkah baik karena birokrasi bisa lebih ringkas.
"Perlu dilihat juga dengan cermat pasal-pasal lain terkait syarat pendirian rumah ibadah. Mestinya, semakin menguatkan kebebasan beragama dan beribadah, termasuk tempat ibadah yang menjadi bagiannya," katanya, Minggu (4/8).
"Jangan sampai pasal-pasal tersebut justru menjadi jalan untuk membatasi kebebasan beragama dan beribadah, termasuk tempat kebutuhan tempat ibadah di dalamnya," wanti-wanti Romo Heri.
Ia juga mempertanyakan apakah penghapusan syarat rekomendasi FKUB bakal benar-benar memudahkan pendirian rumah ibadah. Menurutnya, ini masih akan bergantung pada sikap kepala daerah.
Romo Heri menegaskan, para pejabat di pemerintah daerah masih punya wewenang untuk menerbitkan perizinan tersebut.
"Dengan demikian, kepala daerah diharapkan betul-betul menjalankan tugasnya untuk memberi pelayanan yang baik dan setara tanpa diskriminasi untuk semua umat beragama dapat menjalankan ibadah dengan baik dan aman, termasuk di dalamnya dengan mempunyai tempat ibadah. Semoga perizinan dapat mudah diperoleh," harapnya.
KWI ingin Indonesia menjadi tempat yang semakin aman, nyaman, adil. Kemudian, bumi pertiwi ini diharapkan bakal lebih harmonis dan toleran.
Romo Heri menekankan ini diperlukan untuk mewujudkan hidup bersama dalam damai dan bekerja sama. Di lain sisi, ia menekankan pentingnya tetap memperhatikan Pancasila, UUD 1945, dan semangat Bhinneka Tunggal Ika.
CUKUP KEMENAGSebelumnya, Menteri Agama
Yaqut Cholil Qoumas menyebut akan mencoret syarat rekomendasi FKUB dalam pembangunan tempat ibadah. Pendirian rumah ibadah nantinya hanya butuh rekomendasi Kemenag.
Yaqut mengatakan aturan baru itu sudah disepakati Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Mendagri Tito Karnavian. Nantinya, perizinan rumah ibadah tanpa rekomendasi FKUB bakal segera ditetapkan melalui peraturan presiden.
"Ada dua rekomendasi (dalam aturan lama) yang harus dipenuhi, tentu ini mempersulit bagi Bapak-Ibu sekalian ya, terutama ketika di situ ada muslim yang banyak dan mayoritas," kata Yaqut dalam Dialog Kebangsaan dan Rapat Kerja Nasional Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (3/8).
Yaqut menyampaikan dalam aturan yang lama, perizinan pendirian rumah ibadah memerlukan rekomendasi dari Kemenag dan FKUB. Namun, kata Yaqut, dalam aturan terbaru, rekomendasi dari FKUB akan dihapuskan.
"Pemerintah untuk menunjukkan kehadirannya, maka rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret," sambungnya.(**)