Rabu, 15 Januari 2025
Dilarang Jual Rokok Eceran-200 Meter dari Sekolah

APARSI Menolak Keras

* Usaha Pedagang Pasar Terancam Tutup
Redaksi - Senin, 05 Agustus 2024 09:51 WIB
444 view
APARSI Menolak Keras
Foto: Ist
Ketum APARSI, Suhendro
Jakarta (SIB)
Pemerintah resmi melarang penjualan rokok secara eceran. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


Selain itu, penjualan rokok juga dilarang berdekatan dengan sekolah.


Seperti dikutip, Minggu (4/8), dari Harian SIB, pada Pasal 434 Ayat 1 aturan ini disebutkan, setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik (a) menggunakan mesin layan diri, (b) kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil (c) secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Baca Juga:

Kemudian, (d) dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui. (e) dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, dan (f) menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.


"Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur," bunyi Pasal 434 Ayat 2.

Baca Juga:

Produk tembakau sebagaimana dijelaskan pada PP tersebut meliputi rokok, cerutu, rokok daun, tembakau iris, tembakau padat dan cair, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.


Sementara, satuan pendidikan disebutkan pada bagian Penjelasan PP ini antara lain terdiri pendidikan anak usia dini, sekolah/madrasah, pesantren, perguruan tinggi, atau nama lain yang sejenis dengan pendidikan formal.


PEMBATASAN USIA
Sementara itu, Anggota Dewan Penasehat Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta menilai, pemerintah mesti berhati-hati dalam mengatur penjualan. Hal itu untuk menghindari kerancuan dalam implementasinya.


Menurutnya, pengaturan paling adil ialah pembatasan usia. "Yang paling fair menurut saya adalah batasan umur, supaya tidak menimbulkan kerancuan juga di lapangan. Kalau umur, clear, jelas siapapun bisa kita trace gitu ya, minta tanda pengenal dan lain-lain," katanya, Minggu (4/8).



Menurutnya, ketentuan tempat pendidikan dan tempat bermain akan menimbulkan perdebatan (debatable). Tempat bermain misalnya, definisinya akan menimbulkan perdebatan karena anak-anak bisa bermain di mana saja.


"Sangat debatable, kalau sekolah-sekolah mungkin yang tidak bergerak nggak masalah, kalau tempat bermain anak-anak, anak-anaknya nyamperin sendiri, mainnya di depan halaman kita atau di sebelah kita yang tanah kosong gitu. Iya kan jadi saya pikir itu tegakkan aja yang namanya dulu kan 18 plus baru boleh beli. Nah sekarang 21 ya udah kita hargai juga lah tidak ada masalah," paparnya.


Ia mengatakan, jika aturan ini ditegakkan maka secara luas akan berdampak ke pedagang kecil atau warung.


"Apalagi kalau kita mau melebarkan masalah ini terhadap teman-teman kita yang warungan ya. Warungan itu akan terkena semua perasaan saya ya, karena ini membuat... kalau mereka penegakan hukum ini semuanya kena. Nah tapi jangan-jangan penegakan aturan ini di kita saja itu juga nggak benar," terangnya.


Dalam keterangannya, Ketua Umum Aprindo Roy Mandey juga menyoroti implementasi terkait zonasi tersebut. "Apakah nanti pemerintah yang akan melakukan pengukuran jarak dari tempat berjualan ke satuan pendidikan atau pemerintah akan memberlakukan zona steril di sekitar lingkup satuan pendidikan? Dan definisi pusat pendidikan ini juga belum jelas. Apakah hanya sekolah atau tempat kursus? Narasinya tidak spesifik sehingga menimbulkan multitafsir dan menjadi pasal karet," kata Roy.


Roy melanjutkan, aturan zonasi ini dinilai bukan merupakan solusi yang tepat. Pasalnya, dibandingkan mengatur area penjualan, sebaiknya yang di kedepankan adalah edukasi berkelanjutan bagi anak-anak. Jika aturan ini diimplementasikan tanpa adanya perubahan perilaku dan edukasi bagi anak-anak, maka mereka akan dengan mudah terpapar rokok ilegal.


"Mestinya, pemerintah fokus untuk memberantas rokok ilegal agar tidak mudah dijangkau oleh anak-anak. Bukannya memberikan batasan penjualan bagi rokok legal yang memberikan kontribusi sekitar Rp 230 triliun bagi penerimaan negara," terangnya.



Saat ini, kata dia, yang justru terjadi adalah kelemahan di aspek edukasi yang menyebabkan pemerintah mengambil jalan pintas dengan mengeluarkan regulasi yang membatasi aspek-aspek ekonomi dari produk tembakau. Padahal, pembatasan penjualan rokok yang tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 sudah mengetatkan aturan penjualan rokok.


"Kalau aturan 200 meter ini diterapkan, apakah ini akan menambah rentetan pasal karet yang dibuat oleh pemerintah? Kalau aturan ini diterapkan, apakah bisa menghilangkan rokok ilegal? Yang ada rokok ilegal akan menjadi lebih banyak daripada rokok legal," ujarnya.


TOLAK KERAS
Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) menilai, sejumlah pasal terkait pelarangan penjualan produk tembakau dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dapat mengancam keberlangsungan usaha pedagang pasar.


Ketua Umum APARSI Suhendro secara tegas menyatakan, penerbitan PP Kesehatan ini akan mengancam keberlangsungan hidup 9 juta pedagang di pasar rakyat yang menyebar di seluruh Indonesia. Salah satu pasal yang akan diberlakukan yaitu larangan menjual rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain serta larangan menjual rokok secara eceran yang dinilai masih sangat rancu untuk diberlakukan.


"Kami menolak keras dua larangan ini karena beberapa faktor. Salah satunya karena banyak pasar yang berdekatan dengan sekolah, institusi pendidikan, atau fasilitas bermain anak. Peraturan ini juga dapat menurunkan omzet pedagang pasar yang banyak berasal dari penjualan produk tembakau. Hal ini akan menimbulkan permasalahan baru bagi kami sebagai pelaku usaha," ungkap, Suhendro dalam keterangannya, Minggu (4/8).


Dengan kondisi tersebut, Suhendro memaparkan, larangan terhadap produk tembakau yang ditegaskan dalam PP Kesehatan ini dapat menekan pertumbuhan ekonomi pedagang pasar yang sampai saat ini masih baru bertumbuh dari imbas pandemi beberapa tahun sebelumnya.


"Jika aturan ini diberlakukan, kami telah menghitung penurunan omzet usaha sebesar 20%-30%, bahkan sampai pada ancaman penutupan usaha karena komoditas ini menjadi penyumbang omzet terbesar bagi teman-teman pedagang pasar," tegasnya.



Sebelumnya, Suhendro telah menyuarakan penolakannya bersama dengan Persatuan Pedagang Kelontong Sumenep Indonesia (PPKSI) yang meminta agar pemerintah menghapuskan larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. Namun melihat pasal tersebut justru disahkan dalam PP Kesehatan, APARSI turut menyesalkan tidak terakomodirnya suara rakyat pada peraturan yang melibatkan mereka di dalamnya.


"Kalau melihat kondisi di lapangan saat ini, aturan ini sama saja ingin mematikan usaha perdagangan rakyat. Jika diterbitkan, maka rantai pasok antara pedagang grosir pasar dengan pedagang kelontong bisa rusak akibat regulasi yang tidak berimbang tersebut," katanya.


Menjamur
PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang No. 17 Tahun 2023 itu dikhawatirkan bakal meningkatkan peredaran rokok ilegal.


Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Surabaya Sulami Bahar mengatakan, klausul pada PP 28/2024, mengatur antara lain larangan bahan tambahan, batasan tar dan nikotin di setiap batang rokok, larangan menjual eceran atau batangan, larangan menjual di radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, larangan menjual produk tembakau kepada orang yang berusia di bawah 21 tahun, besaran gambar peringatan kesehatan di kemasan 50%, waktu iklan di media penyiaran dari pukul 22.00-05.00.


"Klausul pengaturan tersebut sangat menakutkan bagi ekosistem pertembakauan terutama Bagian Kedua Puluh Satu Pengamanan Zat Adiktif. Hal ini seolah membuat tembakau sebagai barang terlarang. Kendati demikian, kami akan mematuhi mandat dalam PP 28/2024 untuk dijalankan dengan baik," tegas Sulami Bahar dihubungi di Jakarta, Minggu (4/8).


Sulami menambahkan, saat ini jumlah industri hasil tembakau (IHT) legal di Jawa Timur mencapai 538 industri, dengan jumlah buruh sekitar 186 ribu tenaga kerja. Jumlah tenaga kerja tersebut mencapai 60 persen terhadap nasional yang mencapai sekitar 360 ribu tenaga kerja. Adapun jumlah produksi rokok saat ini secara nasional sebesar 364 miliar batang per tahun.


Menurut Sulami Bahar, dengan perjalanan waktu jumlah tersebut turun terus, pasti akan terjadi gulung tikar. "Mengingat IHT legal nasional saat ini padat aturan (fully regulated), mulai dari Undang Undang sampai Peraturan Daerah, belum lagi kebijakan cukai yang restriktif. Ditambah terbitnya PP 28/2024 akan semakin memberatkan kelangsungan usaha industri pertembakauan nasional," terang Sulami Bahar.


Sulami Bahar mengungkapkan lagi, pengaturan yang restriktif termasuk terbitnya PP 28/2024 yang mengatur rokok legal tersebut akan makin memperburuk kelangsungan usaha industri hasil tembakau legal secara nasional, sehingga akan makin meningkatnya peredaran rokok ilegal.


Rokok ilegal diketahui menjadi penyebab kerugian pendapatan negara sekaligus penghambat berkembangnya industri rokok nasional.



Mengutip data Ditjen Bea dan Cukai, bahwa tingkat peredaran rokok ilegal tahun 2023 mengalami peningkatan menjadi 6,86%. Angka itu menunjukkan ada potensi penerimaan negara yang tidak terselamatkan senilai Rp15,01 triliun. "Maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia tak lepas dari harga rokok yang dianggap semakin mahal di pasaran. Harga rokok terus melambung dari tahun ke tahun seiring tarif cukai yang meningkat, sehingga konsumen beralih ke rokok murah/rokok ilegal," kata Sulami Bahar.


Peran pemerintah untuk mengedukasi masyarakat dan mengawasi pertumbuhan perokok pemula diharapkan dapat dimitigasi secara optimal sehingga prevalensi perokok menurun.


Sulami juga berharap, pemerintah tidak bisa hanya dengan membuat aturan yang menyudutkan industri hasil tembakau legal saja. Pasalnya, selama ini IHT legal sudah sangat patuh terhadap aturan pemerintah untuk menurunkan prevalensi merokok anak, tetapi tentu IHT juga tidak bisa ikut mengawasi semuanya. Maka itu, di sinilah peran aktif pemerintah dibutuhkan.


"Kami berharap terbitnya PP 28/2024 dibarengi dengan regulasi turunan yang tetap memperhatikan keberlangsungan Industri Hasil Tembakau legal, serta keseriusan Pemerintah dalam memitigasi dampak dari peraturan ini," pungkas Sulami Bahar.(**)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru