Menurutnya, ketentuan tempat pendidikan dan tempat bermain akan menimbulkan perdebatan (debatable). Tempat bermain misalnya, definisinya akan menimbulkan perdebatan karena anak-anak bisa bermain di mana saja.
"Sangat debatable, kalau sekolah-sekolah mungkin yang tidak bergerak nggak masalah, kalau tempat bermain anak-anak, anak-anaknya nyamperin sendiri, mainnya di depan halaman kita atau di sebelah kita yang tanah kosong gitu. Iya kan jadi saya pikir itu tegakkan aja yang namanya dulu kan 18 plus baru boleh beli. Nah sekarang 21 ya udah kita hargai juga lah tidak ada masalah," paparnya.
Baca Juga:
Ia mengatakan, jika aturan ini ditegakkan maka secara luas akan berdampak ke pedagang kecil atau warung.
"Apalagi kalau kita mau melebarkan masalah ini terhadap teman-teman kita yang warungan ya. Warungan itu akan terkena semua perasaan saya ya, karena ini membuat... kalau mereka penegakan hukum ini semuanya kena. Nah tapi jangan-jangan penegakan aturan ini di kita saja itu juga nggak benar," terangnya.
Baca Juga:
Dalam keterangannya,
Ketua Umum Aprindo Roy Mandey juga menyoroti implementasi terkait zonasi tersebut. "Apakah nanti pemerintah yang akan melakukan pengukuran jarak dari tempat berjualan ke satuan pendidikan atau pemerintah akan memberlakukan zona steril di sekitar lingkup satuan pendidikan? Dan definisi pusat pendidikan ini juga belum jelas. Apakah hanya sekolah atau tempat kursus? Narasinya tidak spesifik sehingga menimbulkan multitafsir dan menjadi pasal karet," kata Roy.
Roy melanjutkan, aturan zonasi ini dinilai bukan merupakan solusi yang tepat. Pasalnya, dibandingkan mengatur area penjualan, sebaiknya yang di kedepankan adalah edukasi berkelanjutan bagi anak-anak. Jika aturan ini diimplementasikan tanpa adanya perubahan perilaku dan edukasi bagi anak-anak, maka mereka akan dengan mudah terpapar rokok ilegal.
"Mestinya, pemerintah fokus untuk memberantas rokok ilegal agar tidak mudah dijangkau oleh anak-anak. Bukannya memberikan batasan penjualan bagi rokok legal yang memberikan kontribusi sekitar Rp 230 triliun bagi penerimaan negara," terangnya.