Rabu, 15 Januari 2025
Dilarang Jual Rokok Eceran-200 Meter dari Sekolah

APARSI Menolak Keras

* Usaha Pedagang Pasar Terancam Tutup
Redaksi - Senin, 05 Agustus 2024 09:51 WIB
444 view
APARSI Menolak Keras
Foto: Ist
Ketum APARSI, Suhendro
Jakarta (SIB)
Pemerintah resmi melarang penjualan rokok secara eceran. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


Selain itu, penjualan rokok juga dilarang berdekatan dengan sekolah.


Seperti dikutip, Minggu (4/8), dari Harian SIB, pada Pasal 434 Ayat 1 aturan ini disebutkan, setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik (a) menggunakan mesin layan diri, (b) kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil (c) secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Baca Juga:

Kemudian, (d) dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui. (e) dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, dan (f) menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.


"Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur," bunyi Pasal 434 Ayat 2.

Baca Juga:

Produk tembakau sebagaimana dijelaskan pada PP tersebut meliputi rokok, cerutu, rokok daun, tembakau iris, tembakau padat dan cair, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.


Sementara, satuan pendidikan disebutkan pada bagian Penjelasan PP ini antara lain terdiri pendidikan anak usia dini, sekolah/madrasah, pesantren, perguruan tinggi, atau nama lain yang sejenis dengan pendidikan formal.


PEMBATASAN USIA
Sementara itu, Anggota Dewan Penasehat Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta menilai, pemerintah mesti berhati-hati dalam mengatur penjualan. Hal itu untuk menghindari kerancuan dalam implementasinya.


Menurutnya, pengaturan paling adil ialah pembatasan usia. "Yang paling fair menurut saya adalah batasan umur, supaya tidak menimbulkan kerancuan juga di lapangan. Kalau umur, clear, jelas siapapun bisa kita trace gitu ya, minta tanda pengenal dan lain-lain," katanya, Minggu (4/8).


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru