Rabu, 15 Januari 2025

Ronald Tannur Bebas dari Rutan Surabaya

Wilfred Manullang - Minggu, 28 Juli 2024 12:46 WIB
247 view
Ronald Tannur Bebas dari Rutan Surabaya
Foto/Dok.Okezone
Gregorius Ronald Tannur (GRT) setelah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu(24/7/2024) langsung dibebaskan pada malam harinya.
Jakarta (harianSIB.com)
Karutan I Surabaya, Wahyu Hendrajati mengatakan bahwa terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah keluar dari Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Ronald Tannur divonis tidak bersalah oleh ketua majelis hakim Erintuah Damanik dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan sadis kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

"Benar bahwa GRT (Gregorius Ronald Tannur) telah dikeluarkan dari Rutan Surabaya pada (Rabu) tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB," ujar Wahyu Hendrajati dalam keterangannya dilansir detikJatim, Minggu (28/7/2024).

Baca Juga:

Menurut Hendrajati, syarat pengeluaran yang ditentukan telah ada kekuatan hukum tetap. Hal itu, katanya, tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby Tanggal 24 Juli 2024.

"Dan ada pula Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Hakim Kejaksaan Negeri Surabaya berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor: Print-PDM.424/M.4.10/Eoh.2/07/2024 Tanggal 24 Juli 2024," ujar Hendrajati.

Baca Juga:

Hendrajati menegaskan bahwa pihak rutan hanya menindaklanjuti putusan hakim dan eksekusi jaksa sesuai prosedur.

"Peran kami hanya hanya sebatas memfasilitasi saja, untuk kewenangan eksekusi ada pada jaksa," ujarnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru