Minggu, 08 September 2024

Kasus Dugaan Tagihan Palsu, BPJS Kesehatan Yakin Duitnya Balik

Wilfred Manullang - Sabtu, 27 Juli 2024 09:18 WIB
298 view
Kasus Dugaan Tagihan Palsu, BPJS Kesehatan Yakin Duitnya Balik
Foto: dok. BPJS Kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti
Jakarta (harianSIB.com)
Dugaan fraud yang dilakukan oleh enam rumah sakit (RS) terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berpotensi merugikan lembaga negara itu senilai Rp 34 miliar.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti pun optimistis bahwa uang yang hilang akibat manipulasi diagnosis untuk mendongkrak jumlah tagihan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan phantom billing atau tagihan palsu itu akan kembali.

"Jadi kerugian itu harus dikembalikan oleh katakanlah fasilitas pelayanan kesehatannya, begitu," kata Ghufron dalam program Power Lunch, CNBC Indonesia, Jumat (26/7/2024).

Baca Juga:

Ghufron mengatakan, jika uang tidak kembali maka tentu Tim Pencegahan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PKJKN), yang beranggotakan Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BPJS Kesehatan akan mengambil tindakan.

"Tentu kemungkinan besar sih dikembalikan, jika tidak tentu sesuai dengan tugas ya dan wawenang masing-masing dari tim yang tergabung di dalam PKJKN tadi akan menindaklanjuti sampai tentu ke ranah hukum gitu. Sekarang ini tentu KPK juga turun ya," ucap Ghufron.

Baca Juga:

Meski BPJS Kesehatan tengah tertimpa permasalahan itu, ia memastikan kepada rumah sakit lainnya yang tak terlibat tindakan kecurangan atau fraud bahwa kondisi keuangan BPJS Kesehatan masih sehat untuk membayarkan berbagai tagihan klaim.

"Kami sampaikan ya bahwa kami tidak kesulitan membayar rumah sakit. Untuk tahun kemarin ya, dulu waktu kami masuk kan masih defisit ya, sekarang sudah tidak. 2021 akhir sudah positif, 2022 positif, 2023 ya kita masih tetap membayar dengan lancar, 2024 dan termasuk ya nanti kami jamin ya itu tidak perlu kekhawatiran kami tidak bisa bayar," tutur Ghufron.

Sebelumnya, tim yang terdiri dari KPK, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan temuannya soal kecurangan terhadap sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tim melakukan pemantauan terhadap klaim 6 rumah sakit selama 2023.

Hasilnya ditemukan 3 rumah sakit melakukan manipulasi diagnosis untuk mendongkrak jumlah tagihan kepada BPJS. Sementara, 3 rumah sakit lainnya diduga melakukan phantom billing atau membuat tagihan palsu kepada BPJS.


Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
komentar
beritaTerbaru