Minggu, 08 September 2024

Kominfo Beberkan Fakta Ribuan Anak Terlibat Judi Online

Robert Banjarnahor - Jumat, 26 Juli 2024 19:54 WIB
304 view
Kominfo Beberkan Fakta Ribuan Anak Terlibat Judi Online
(CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Ilustrasi Judi Online
Jakarta (harianSIB.com)
Perjudian online saat ini suah merambah ke kalangan anak-anak melalui penyamaran sebagai game online. Karenanya, tindakan pencegahan dan pengawasan yang lebih ketat diperlukan untuk melindungi anak-anak dari paparan konten berbahaya ini.

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengungkap, anak-anak mengakses permainan judi online yang menyamar jadi game online, bukan lewat situsnya langsung.

"Anak-anak ini bermain judi online umumnya melalui game online, bukan situsnya langsung," ungkap Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong, di Jakarta, Jumat (26/7/2024), dilansir dari CNN Indonesia.

Baca Juga:

Jadi, lanjutnya, judi online tersebut berkamuflase seolah-olah dia game online.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya mengungkap ratusan ribu warga di bawah 19 tahun terlacak main judi online dengan nilai transaksi ratusan miliar rupiah. Modus game online itu, ujarnya, adalah terutama lewat janji-janji memberi kemenangan.

Baca Juga:

"Umumnya adalah dia memang konten judi online. Judi online, tetapi dia mempromosikan diri seolah-olah dia game online. Misalnya, ada top-up dulu untuk bermain, kemudian dijanjikan menang, begitu kan. Nah, itu sudah kita curigai ternyata sebagai judi online," ucapnya.

Merespons fenomena ini, jelas Usman, pihaknya sudah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim sejak Februari 2024.

"Dalam aturan tersebut penerbit game harus melakukan klasifikasi game online berdasarkan usia; ada kategori 3 tahun ke atas, ada kategori 5 tahun ke atas ya; 7 tahun; 13 [tahun], 15 [tahun], dan 18 [tahun]," urainya.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
komentar
beritaTerbaru