Jumat, 18 Oktober 2024

Bareskrim Bongkar Kasus Scam Online di 4 Negara, Total Kerugian Rp 1,5 T

* Tipu 823 WNI, Modus Tawari Korban Kerja di Dubai
Redaksi - Rabu, 17 Juli 2024 12:49 WIB
357 view
Bareskrim Bongkar Kasus Scam Online di 4 Negara, Total Kerugian Rp 1,5 T
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Konferensi Pers Bareskrim
Jakarta (SIB)
Direktorat Siber Bareskrim Polri membongkar kasus scam online jaringan internasional. Jaringan penipuan daring ini telah beraksi di total empat negara.


Dilansir dari Koran SIB, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan para pelaku terdiri dari warga negara China inisial ZS yang menjadi pemimpin jaringan. Jaringan penipuan ini beraksi mulai di Indonesia, Thailand, India, dan China.


"Peristiwa online scam jaringan internasional yang dipimpin tersangka ZS melakukan online scam di tiga negara lainnya yaitu Thailand, India, dan China," kata Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/7).

Baca Juga:

Himawan mengatakan jaringan ini juga telah berhasil meraup keuntungan yang fantastis. Di tiga negara para pelaku meraih untung hingga triliunan rupiah.


"Total kerugian secara keseluruhan yaitu Rp 1,5 triliun," katanya.

Baca Juga:

Total ada empat tersangka dari jaringan penipuan ini. Selain ZS selaku pimpinan, Polri juga menangkap tiga warga Indonesia inisial NSS, H, dan M yang membantu ZS dalam melakukan aksi penipuan internasional.


Polri saat ini masih melakukan pengusutan di kasus tersebut. Aset para pelaku yang berada di luar negeri kini dalam penelusuran.


"Berdasarkan hasil tracing asset masih ada asset tersangka berada di Dubai," kata Himawan.


Para pelaku dijerat kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tetang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migrasi Indonesia.


Tipu 823 WNI

Total ada 823 warga negara Indonesia (WNI) yang telah ditipu oleh para pelaku.


"Total korban di Indonesia mencapai 823 korban dimulai dari tahun 2022 sampai 2024 ini dengan total kerugian Rp 59 miliar di Indonesia," kata Himawan.


SHARE:
komentar
beritaTerbaru