Minggu, 08 September 2024

Kajari Ketapang Antoni Nainggolan: Kasus Pidana Terkait Tambang Emas Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Martohap Simarsoit - Kamis, 11 Juli 2024 23:50 WIB
231 view
Kajari Ketapang Antoni Nainggolan: Kasus Pidana Terkait Tambang Emas Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Foto:dok/puspenkum
Tim PPNS Minerba, Polri dan kejakaaan terkait kasus pudana pertambangan di Jakarta, Selasa (9/7-2024).
Jakarta (harianSIB.com)
Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara (Minerba), Sunindyo Suryo Herdadi, mengapresiasi upaya PPNS Ditjen Minerba dibawah koordinasi dan pengawasan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Apresiasi itu karena penyidik PPNS telah merampungkan penyidikan kasus pertambangan bijih emas tanpa izin dengan metode tambang di lokasi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Ketapang Kalbar.

"Upaya penegakan hukum ini menjadi pelajaran bersama dan ke depan perlu dilaksanakan di lokasi lainnya yang memerlukan penegakan hukum," ujar Sunindyo di Jakarta, Selasa (9/7), sebagaimana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/7/2024).

Baca Juga:

Tahap selanjutnya PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Ditjen Minerba menyerahkan penahanan tersangka YH (warga Tiongkok) dkk berikut barang bukti pidana pertambangan kepada JPU Kejari Ketapang, didampingi JPU Kejagung.

"Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, selanjutnya segera akan melimpahkan perkara terkait pidana tambang ini ke pengadilan, guna mendapatkan kepastian hukum", tambah Kajari Ketapang Antoni Nainggolan.

Baca Juga:

Menurutnya, manajemen kolaboratif sangat penting, dimana Kementerian ESDM bersama Bareskrim Polri dan Kejagung menjadi kesatuan yang tidak dipisahkan.

Sementara Perwira Urusan Subbagian Penelitian Perkara, Bagian Pengawasan Penyidikan, Kompol Edi Kusyana berharap, kolaborasi ini dapat menjadi awal yang baik mengungkapkan perkara penegakan hukum pertambangan mineral dan batubara.

Disebutkan, kegiatan penambangan tanpa izin ini mengakibatkan kerugian negara atas hilangnya cadangan emas dan perak sebesar lebih kurang 774.200 gram dan cadangan perak lebih kurang 937.700 gram.

Sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tersangka terancam hukuman kurungan pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah.

Modus yang digunakan, memanfaatkan lubang tambang dalam (tunnel) yang masih dalam masa pemeliharaan di WIUP dengan alasan kegiatan pemeliharaan dan perawatan.

Namun pelaksanaan kegiatan di tunnel yaitu melaksanakan blasting/ pembongkaran menggunakan bahan peledak, kemudian mengolah dan memurnikan bijih emas di lokasi tersebut (di dalam tunnel).

Hasil pekerjaan pemurnian di tunnel tersebut dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore/bullion emas.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
komentar
beritaTerbaru