Rabu, 05 Februari 2025

Tidak Menikmati Uang Korupsi, Jaksa KPK Diperintahkan Buka Blokir Rekening Mantan Direktur Kementan

Wilfred Manullang - Kamis, 11 Juli 2024 19:52 WIB
332 view
Tidak Menikmati Uang Korupsi, Jaksa KPK Diperintahkan Buka Blokir Rekening Mantan Direktur Kementan
Foto: detikcom/Ari Saputra
Ilustrasi Hukum
Jakarta (harianSIB.com)
Mantan direktur di Kementan Muhammad Hatta divonis bersalah terlibat pemerasan bersama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kementan.

Hatta pun divonis empat tahun penjara dan dihukum membayar denda Rp 200 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan kurungan.

Namun Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Hatta tidak menikmati uang hasil korupsi. Untuk itu, hakim memerintahkan jaksa KPK untuk membuka blokir rekening dan mengembalikan uang sekitar Rp 400 juta yang telah disita dari Hatta.

Baca Juga:

Hal ini disampaikan hakim saat membacakan pertimbangan vonis untuk Muhamamd Hatta dalam kasus pemerasan anak buah bersama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di PN Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024). Hakim menyatakan Hatta

"Menimbang bahwa untuk terdakwa Muhammad Hatta, di dalam nota pembelaannya menyinggung barang bukti yang disita, yang diakui milik terdakwa Muhammad Hatta, dan terbukti diperoleh terdakwa yang tidak terkait atau berhubungan dengan perkara ini, maka barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada terdakwa. Menimbang sebagaiamana pernyataan terdakwa dalam persidangan bahwa dalam perkara ini, penyidik KPK telah melakukan pemblokiran rekening pribadi atas nama terdakwa Muhammad Hatta, selain itu juga melakukan penyitaan uang kurang lebih Rp 400 juta dengan rincian sebagai berikut tercantum dalam putusan," kata hakim ad hoc Tipikor, Hakim Ida Ayu Mustikawati.

Baca Juga:

Hakim memerintahkan jaksa KPK membuka blokir rekening pribadi milik Hatta. Hakim menyatakan rekening itu tak berkaitan dengan perkara kasus pemerasan anak buah tersebut.

"Menimbang bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan majelis hakim dalam pertimbangan hukum unsur-unsur tersebut di atas, di mana terdakwa Muhammad Hatta terbukti tidak menikmati uang hasil tindak pidana korupsi tersebut, maka majelis berpendapat terhadap rekening pribadi atas nama Muhammad Hatta yang diblokir oleh JPU KPK, memang tidak kaitan dengan perkara ini, sehingga penuntut umum KPK harus membuka blokir rekening terdakwa Muhamamd Hatta, yang telah diblokir penuntut umum KPK," ujar hakim.

Hakim juga memerintahkan jaksa KPK mengembalikan uang milik Hatta yang telah disita yang bernilai sekitar Rp 400 juta. Menurut hakim, jaksa tak dapat membuktikan keterkaitan uang itu dengan perkara kasus ini.

"Menimbang bahwa demikian juga dengan barang bukti berupa Nomor Urut 982 sampai 984 berupa uang senilai Rp 400 juta, yang diakui milik terdakwa Hatta yang telah disita oleh penyidik KPK, dikarenakan terhadap barang bukti tersebut penuntut umum KPK tidak dapat membuktikan adanya keterkaitan barang bukti tersebut terhadap perkara ini, maka majelis hakim berpendapat barang bukti tersebut harus dikembalikan ke Muhammad Hatta," kara hakim. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru