Minggu, 08 September 2024

Asep Guntur : KPK Kantongi Informasi "Green House" di Kepulauan Seribu

Wilfred Manullang - Minggu, 07 Juli 2024 22:46 WIB
393 view
Asep Guntur : KPK Kantongi Informasi "Green House" di Kepulauan Seribu
Foto: KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu
Jakarta (harianSIB.com)
Teka teki terkait pembangunan green house yang diduga milik petinggi partai di kawasan Kepulauan Seribu mungkin tidak lama lagi akan semakin terang benderang.

Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutkan telah memiliki informasi yang disinggung oleh pengacara eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dikutip dari kompas.com, Jumat (5/7/2024), Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa KPK telah mendapatkan informasi terkait dengan masalah pembangunan green house ini.

Baca Juga:

"KPK masih menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) SYL," kata Asep.

Dalam kasus itu, penyidik menelusuri aliran dana diduga hasil korupsi SYL, termasuk yang telah berubah menjadi aset.

Baca Juga:

Asep mengatakan, pihaknya akan memanggil siapa pun yang dinilai terkait dengan perkara ini untuk dimintai keterangan. "Siapa pun yang terkait dengan tindak pidana korupsi, itu akan kita minta keterangan," ujar Asep. Sebelumnya, pengacara SYL, Djamaluddin Koedoeboen mengungkapkan perihal keberadaan green house yang diduga bersumber dari uang Kementan.

Pernyataan itu diungkapkan Djamaluddin setelah kliennya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam kasus pemerasan dan gratifikasi.

"Ada pembangunan green house di Pulau Seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu adalah duit dari Kementan juga, dan ada banyak lagi hal yang lain," kata Djamaludin usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 28 Juni 2024

Selain pidana badan, eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidiair pidana enam bulan kurungan. SYL juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider empat tahun kurungan.

Jaksa KPK menilai SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
komentar
beritaTerbaru