Jakarta (SIB)
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menandatangani berita acara serah terima penetapan status penggunaan aset properti eks
BLBI. Total aset eks
BLBI yang diserahkan sebanyak Rp 2,77 triliun.
Penyerahan dilakukan di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (5/7). Hadir di lokasi Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Adapun aset yang dilakukan PSP (penetapan status penggunaan) dan berita acara serah terima yang ditandatangani pada hari ini, nilainya mencapai Rp 2,77 triliun atau seluas 989.168 meter persegi," kata Hadi dalam konferensi pers.
Baca Juga:
Dilansir dari Koran SIB, Hadi mengatakan aset tersebut diberikan kepada 9 kementerian dan lembaga, di antaranya Mahkamah Agung (MA),
Kementerian Pertahanan,
Kementerian Keuangan,
Kementerian Agama,
Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Ombudsman RI.
"Lahan yang dilakukan PSP dan hibah tersebut antara lain diperuntukkan sebagai gedung kantor pelayanan, rumah dinas, laboratorium, kampus politeknik negeri, hingga gedung penyimpanan barang bukti," ujarnya.
Baca Juga:
Hadi meminta agar aset tersebut segera digunakan oleh kementerian dan lembaga terkait. Hal itu, kata dia, aset itu tidak digunakan kembali oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Semoga dengan penyerahan aset kepada 9 kementerian/lembaga, masyarakat Indonesia dapat melihat bahwa aset eks
BLBI dipergunakan secara maksimal untuk mendukung kinerja maupun target kementerian/lembaga dalam pelayanan yang optimal kepada masyarakat," jelas dia.
Hadi menyampaikan tugas Satgas
BLBI akan berakhir di 31 Desember 2024. Sekarang, kata dia, masih terdapat hak negara dari debitur yang belum diselesaikan.
"Hasil kerja Satgas
BLBI saat ini sedang disiapkan rancangan perpres yang substansinya merupakan kolaborasi berbagai
Kementerian/lembaga untuk menuntaskan hak tagih negara yang belum diselesaikan para obligor dan debitur," jelas dia.
Selain itu, Hadi menyampaikan dirinya juga meminta Satgas
BLBI melengkapi ketentuan Pasal 26 Ayat 6 PP Nomor 28 Tahun 2022. Di mana, kata Hadi, implementasinya untuk segera memanfaatkan aset yang dikuasai
BLBI agar ekonomis.