Minggu, 08 September 2024

Perputaran Uang Pemilu 2024 Capai Rp80 Triliun, Libatkan Partai Hingga Pejabat

Wilfred Manullang - Rabu, 26 Juni 2024 14:58 WIB
196 view
Perputaran Uang Pemilu 2024 Capai Rp80 Triliun, Libatkan Partai Hingga Pejabat
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
Jakarta (harianSIB.com)
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap bahwa perputaran uang terkait Pemilu 2024 mencapai lebih dari Rp80 triliun.

Angka itu tercatat melalui hasil analisis terhadap 108 produk intelijen keuangan selama Januari 2023 hingga Mei 2024. Transaksi itu melibatkan partai, anggota partai, hingga pejabat aktif.

"Selama periode Januari 2023 sampai dengan Mei 2024, PPATK telah menyampaikan 108 produk intelijen keuangan terkait dengan Pemilu 2024 dan/atau yang melibatkan parpol/anggota parpol/calon legislatif/incumbent/pejabat aktif dengan nominal perputaran dana sebesar total Rp80.117.675.256.064," kata Ivan dalam rapat di Komisi III DPR, Rabu (26/6/2024)

Baca Juga:

Ivan mengatakan pihaknya ikut memantau pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil. Karena itu, PPATK berinisiatif membentuk collaborative analysis team (CAT) atau Tim Analisis Kolaborasi yang terdiri dari PPATK, KPU, Bawaslu (sektor publik), serta 157 penyedia jasa keuangan (sektor privat) selama Pemilu 2024.

"Pembentukan CAT berperan dalam penguatan kolaborasi dan sinergi untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilihan umum," katanya dikutip dari CNN Indonesia

Baca Juga:

Ivan mengatakan 108 produk tersebut telah disampaikan PPATK kepada pihak eksternal. Rinciannya, 35 hasil analisis diserahkan ke Kejaksaan Agung, 21 hasil analisis dan 5 hasil pemeriksaan disampaikan kepada KPK, dan satu hasil analisis dan satu hasil pemeriksaan disampaikan kepada kepolisian.

Kemudian ada pula satu informasi disampaikan ke OJK, tiga informasi disampaikan ke BIN, satu informasi ke Bais TNI, satu informasi diserahkan kepada KPU, dan 39 informasi disampaikan kepada Bawaslu.

Dalam kesempatan itu, Ivan memberikan rekomendasi kepada Komisi III DPR terkait dana Pemilu tersebut.

"Pertama, perlunya evaluasi terhadap ketentuan mengenai dana kampanye pemilu berikut sanksi bagi peserta pemilu yang melanggar ketentuan tersebut. Kedua, perlunya penerapan kewajiban RKDK terhadap pemilihan umum legislatif yang saat ini hanya diwajibkan untuk pemilihan umum presiden dan wakil presiden," tutur Ivan.

"Tiga, perlu adanya ketentuan mengenai pembatasan penarikan uang atau penukaran uang yang dilakukan oleh calon tetap atau calon yang mewakili," sambungnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
komentar
beritaTerbaru