Minggu, 08 September 2024

14 WNI Ditangkap di Hongkong Karena Terlibat Kasus TPPU

Donna Hutagalung - Minggu, 02 Juni 2024 23:03 WIB
261 view
14 WNI Ditangkap di Hongkong Karena Terlibat Kasus TPPU
Foto: Detikcom/Rachma Syifa Faiza Rachel
Judha Nugraha
Jakarta (harianSIB.com)
Sebanyak 14 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap kepolisian Hong Kong. Mereka ditangkap karena diduga terlibat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal itu diungkapkan Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha, saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).

"Informasi pada tanggal 28 Mei 2024, ada 20 orang yang ditangkap. Diduga kuat terlihat kejahatan pencucian uang," ujar Judha,

Baca Juga:

Judha menyebut saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan pihak Hong Kong Police. Pihak Hong Kong Police akan menyampaikan secara tertulis kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong.

"Mengenai detail nama-nama mereka akan disampaikan pihak Hong Kong Police secara tertulis kepada KJRI Hong Kong. Tindakan lanjut segera dari KJRI Hong Kong, kita meminta akses untuk bertemu dengan 14 warga negara kita ini," kata Judha.

Baca Juga:

Judha menjelaskan diduga 14 WNI ini merupakan pekerja migran. Mereka diduga terlibat sindikat pencucian uang untuk membuka rekening bank.

Membuka rekening bank secara online, kemudian rekening ini digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan. Hal ini merupakan pelanggaran dari tindak pencucian uang sesuai hukum yang berlaku di Hong Kong," ujar Judha.

Judha mengimbau para WNI yang bekerja di Hong Kong untuk berhati-hati. Judha memperingatkan untuk tidak mudah terbujuk terhadap modus-modus pencucian uang.

"Tidak tergiur ketika ada permintaan untuk membuka akun rekening bank online dan kemudian akun tersebut dipinjamkan atau digunakan oleh pihak lain, untuk menampung dana-dana yang tidak jelas. Walaupun dia mungkin mendapatkan sebagian uang dari hal tersebut," kata Judha. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
komentar
beritaTerbaru