Senin, 30 Desember 2024

Ketua MPR RI Ingatkan Senjata Api Hanya untuk Bela Diri Bukan Gagah-gagahan

Redaksi - Jumat, 17 Mei 2024 12:00 WIB
362 view
Ketua MPR RI Ingatkan Senjata Api Hanya untuk Bela Diri Bukan Gagah-gagahan
Bambang Soesatyo menghadiri silaturahmi dengan DPP PERIKSHA di Senayan, Jakarta.
Jakarta (SIB)
Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela diri Indonesia (PERIKHSA) Bambang Soesatyo menghadiri silaturahmi dengan DPP PERIKSHA di Senayan, Jakarta. Ia mengingatkan para pemilik senjata api untuk bisa menjaga diri dan lingkungannya.

Bamsoet menerangkan, PERIKSHA hadir memberikan pembinaan kepada pemilik izin khusus senjata api bela diri agar tidak melanggar peraturan yang berlaku. Dengan demikian, izin kepemilikan yang sudah didapat bisa digunakan untuk membantu mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Senjata api tidak bisa dimiliki sembarang orang. Kepemilikan senjata api bela diri juga bukanlah untuk gagah-gagahan ataupun pamer kekuatan. Melainkan terbatas hanya untuk kepentingan bela diri guna melindungi diri dari ancaman yang membahayakan keselamatan jiwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 2 Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015," tegas Bamsoet dalam keterangannya, Rabu (15/5).

Baca Juga:
Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menekankan Indonesia berbeda dengan Amerika Serikat ataupun negara lainnya yang mengizinkan perdagangan dan kepemilikan senjata api secara terbuka. Sebab kepemilikan senjata api untuk bela diri di Indonesia diatur secara ketat dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 (Perkap 18/2015).

Perkap 18/2015 mengatur beberapa profesi yang bisa mengajukan izin memiliki senjata api, antara lain pemilik perusahaan, PNS/ Pegawai BUMN golongan IV-A/setara, Polri/TNI berpangkat minimal komisaris/mayor, anggota legislatif/lembaga tinggi negara/kepala daerah, serta profesi yang mendapatkan izin dari instansi berwenang (Polri).

Baca Juga:
"Berdasarkan Perkap 18/2015, terdapat tiga macam senjata api yang boleh dimiliki masyarakat sipil yang sudah memenuhi persyaratan, yakni senjata api peluru tajam, senjata api peluru karet, dan senjata api peluru gas," terang Bamsoet.

"Untuk senjata api peluru tajam, dibatasi untuk senapan berkaliber 12 GA dan pistol berkaliber 22, 25, dan 32. Sedangkan senjata api peluru karet dan peluru gas dibatasi untuk peluru berkaliber 9 mm," sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Bamsoet mengungkapkan DPP PERIKSHA tengah mempersiapkan pembentukan DPD PERIKSHA Jawa Barat dan Jawa Timur.Menurutnya, DPP dan DPD PERIKHSA di seluruh provinsi diperlukan untuk mewadahi para pemilik izin khusus senjata api bela diri sekaligus mengedukasi dan membina pemilik senjata api bela diri.

"Jumlah pemilik izin khusus senjata api bela diri di Indonesia diperkirakan mencapai 27 ribu orang. Sedangkan yang terdaftar di PERIKHSA saat ini baru mencapai sekitar 500 orang. Kita harapkan nantinya dengan keberadaan DPD PERIKSHA di setiap provinsi dapat meningkatkan keterampilan kepada para pemilik senjata api bela diri melalui berbagai kegiatan asah keterampilan sehingga mampu menggunakan senjata api secara bertanggung jawab," tandasnya.

Sebagai informasi, kegiatan silaturahmi ini turut dihadiri Ketua Harian DPP PERIKSHA Eko Santoso Budianto, Sekjen Deche Hadian, Bendum Steven Djajadiningrat, Humas Nicolas Kesuma serta para anggota PERIKSHA. (**)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru