Dengan telah disahkannya UU ASN (Aparatur Sipil Negara) pada 3 Oktober 2023 lalu, maka nasib dan masa depan guru honorer P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) akan lebih baik.
Selain mengakomodir seluruh tenaga honorer, pegawai P3K, juga akan mendapat gaji yang lebih layak. Namun, formasi guru tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah (Pemda), karena anggarannya dialokasikan melalui DAK (Dana Alokasi Khusus).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mengemukakan hal itu dalam dialektika demokrasi bertema Implementasi RUU ASN Setelah Disahkan DPR, Selasa (31/10/23) di Media Centre, DPR RI Senayan, Jakarta.
Juga tampil sebagai nara sumber Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka (F-PDIP), anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera (F-PKS), Deputi SDMA KemenpanRB Alex Denni, dan Ketua Umum Guru Honorer Heti Kustrianingsih, dan moderator .
Dikatakan, formasi ASN guru merupakan kewenangan Pemda tetapi, kalau Pemda tidak membuka formasi, maka sekolah di daerah itu bisa mengajukan formasi guru yang dibutuhkan, yang anggarannya dari DAK.
Dede Yusuf menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kemendikbudristek RI yang telah membuka 1 juta lowongan guru honorer menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Ini kita apresiasi dan DPR minta diberikan penghargaan, afirmasi bagi mereka yang sudah berusia lebih dari 40 tahun dan telah mengabdi lebih dari 12 tahun," ujar Dede Yusuf Macan Effendi sambil menambahkan, dari 900 ribu guru honorer yang masuk sudah 500 ribuan guru dan berjalan 600 ribuan.
Untuk itu Peraturan Pemerintah (PP) dari UU ASN tersebut diupayakan semaksimal mungkin bisa mengakomodir seluruh kebutuhan dan masalahnguru honorer P3K .
Demikian pula di bawah Kemenag RI, menurut Diah Pitaloka, kebutuhan guru mencapai 660 ribu tetapi baru ada 187 ribu, yang berarti masih kurang 428 ribu.
Khusus guru agama kurang 71 ribu, karena yang ada baru 9 ribu. Karena itu, Diah berharap ada sinkronisasi dan konsolidasi data agar semangat UU ASN yang bagus ini bisa terwujud.
Pemda harus buka formasi guru khususnya di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar).
Mardani Ali Sera (F-PKS), menilai pemerintah sudah cukup progresif dalam merespon UU ASN ini, padahal UU itu inisiatif DPR.
Mungkin karena anggarannya ada di pemerintah, meski sudah diputuskan pada November 2023, tidak ada lagi honorer, namun MenpanRB akan menuntaskannya sampai Desember 2023. Diharapkan, jangan sampai ada honorer siluman, sehingga harus diaudit.
Deputi SDMA KemenpanRB Alex Denni mengatakan bahwa MenpanRB sudah coba terapkan dengan mengakomodir 80% tenaga honorer P3K yang sudah lama mengabdi dan 20% yang baru.
"Bahwa masalah utamanya adalah pelayanan dasar, sebaran, ada sekolah yang kelebihan dan kekurangan guru, semua ini sudah diatur melalui PP ASN yang dalam waktu dekat ini akan selesai," ungkapnya.
Ketua Umum Guru Honorer Heti Kustrianingsih mengucapkan rasa syukurnya, karena dengan UU ASN yang baru disahkan tersebut nasib guru ke depan akan lebih baik.
Khususnya bagi guru honorer P3K, yang sudah mengabdi belasan dan puluhan tahun sudah mulai ada hasilnya. (**)