Jumat, 18 Oktober 2024

Perkara Tiko Suami BCL di Kepolisian Sudah Tahap Penyidikan

Rido Sitompul - Selasa, 04 Juni 2024 19:04 WIB
458 view
Perkara Tiko Suami BCL di Kepolisian Sudah Tahap Penyidikan
Foto: Instagram/@tikoaryawardhana
Tiko Aryawardhana dan BCL
Jakarta (SIB News Network | SNN)
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro memastikan laporan yang dilayangkan AW terhadap Tiko Aryawardhana selaku mantan suaminya sudah naik ke tahap penyidikan.

Diketahui, Tiko saat ini adalah suami dari artis tanah air Bunga Citra Lestari (BCL). Ia dilaporkan atas dugaan penggelapan uang senilai Rp 6,9 Miliar.

"Sudah naik tahapan penyidikan," ucapnya seperti dikutip dari Antara, Selasa (4/6/2024).

Baca Juga:

Adapun proses penyelidikan telah naik menjadi penyidikan yang masih dalam proses untuk memastikan kasus lebih lanjut.

"Saat ini masih dalam proses," terangnya.

Baca Juga:

Penasihat hukum AW, Leo Siregar menjelaskan peristiwa terjadi sekitar tahun 2015-2021. Saat itu AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.

"Awalnya klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Di mana saat itu klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur. Tapi untuk modal perusahaan seluruhnya dari klien kami," imbuhnya.

Bisnis yang dijalankan berjalan lancar sebagaimana mestinya. Hingga pada 2019, Tiko melapor ke Arina jika bisnis mereka terancam tutup.

"Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa," jelasnya.

AW yang curiga dengan laporan Tiko lalu melakukan audit untuk memeriksa keuangan perusahaan dan menemukan indikasi penggelapan dana.

"Dari situ didapatkan adanya temuan perihal penggunaan dana Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya," urainya.

Dalam kasus ini, Tio disangkakan melanggar Pasalnya 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun hukuman pidana penjara. (*)

Editor
: Rido Sitompul
SHARE:
komentar
beritaTerbaru