Kamis, 24 April 2025

Terkait TPPU, Sejumlah Aset SRZ Bandar Sabu Labusel Didata Polisi

Redaksi - Selasa, 28 Juni 2022 16:09 WIB
590 view
Terkait TPPU, Sejumlah Aset SRZ Bandar Sabu Labusel Didata Polisi
Foto Pixabay.
Ilustrasi pencucian uang. 
Kotapinang (harianSIB.com)
Sejumlah aset milik SZR, tersangka bandar sabu-sabu di Kabupaten Labusel, telah didata polisi, terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal itu diungkap Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/6/2022).

Menurutnya, aset-aset tersebut meliputi, tanah, bangunan, kebun, kendaraan, hewan ternak, dan lain-lain.

“Ada bebeberapa aset yang sudah didata, seperti rumah, kebun, kendaraan dan hewan ternak,” kata Martualesi.

Disebutkan, pada Kamis 23 Juni lalu, mereka sudah melakukan gelar perkara di Polda Sumut terkait dugaan TPPU tersebut. Menurutnya, ada sejumlah tahapan lagi yang harus dilakukan, termasuk advis dari PPATK.

“Penyidikannya sedang berjalan. Masih ada beberapa tahapan lagi,” katanya.[br]


Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, polisi sudah menyampaikan SPDP terkait perkara SZR bersama tiga orang lainnya, yakni UH, MNS, dan AYR ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Labusel. Keempat tersangka dijerat dengan pasal berbeda.

Diberitakan sebelumnya, salah seorang wanita gembong sabu-sabu besar di Kabupaten Labusel, diringkus aparat Polsekta Kotapinang, Jumat (10/6/2022) siang lalu.

Wanita berinisial SZR alias Sar (35) itu diringkus di rumahnya di Gg Garuda, Jalan Kalapane, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang.

Baca juga:
Kejagung Tetapkan Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Tersangka
Selain menangkap Sar, polisi juga mengamankan barang bukti sabu-sabu yang sempat coba dibuang pelaku ke kamar mandi rumahnya. Penangkapan Sar merupakan pengembangan dari penangkapan MNS, AYR, dan UH pada hari yang sama. (*)





Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru