PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk turut prihatin atas musibah banjir bandang dan longsor yang terjadi di Desa Simangulampe, Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Jumat (1/12/2023) lalu.
Sebagai wujud kepedulian perusahaan, TPL melalui program CD/CSR hadir berkontribusi dengan memberikan dukungan berupa beras sebanyak 1,5 ton, 50 pcs selimut dan 1 unit bantuan alat berat excavator kapasitas 20 ton kepada masyarakat di Desa Simangulampe yang terdampak,
Fiber Head TPL, Monang Simatupang mengharapkan, bantuan yang diberikan dapat membantu dan mengurangi penderitaan masyarakat yang terdampak banjir dan longsor.
"Semoga bantuan yang telah diberikan bermanfaat. Kita juga mendoakan, seluruh korban yang hilang dapat segera ditemukan. Begitu juga dengan para keluarga keluarga korban diberikan ketabahan dan kekuatan menghadapi musibah ini," kata Monang kepada wartawan, Rabu (6/12/2023) di lokasi banjir bandang.
Monang juga mengutarakan, TPL selama ini menjalankan kegiatan operasional secara legal berdasarkan izin yang diperoleh dari pemerintah, yang meliputi izin operasional, izin investasi, dan izin kehutanan.
"PT TPL berkomitmen untuk pembangunan berkelanjutan yang bertanggung jawab di semua lokasi operasional dan kebijakan kelestarian meliputi perlindungan dan konservasi hutan dengan mendukung konservasi inisiatif konservasi keanekaragaman dan karbon," ucapnya.
Lebih lanjut disampaikan, perusahaan juga turut mendukung masyarakat lokal dengan program CSR secara proaktif terutama pengembangan bisnis kewirausahaan desa dan sistem pertanian, menghormati hak masyarakat adat dan komunitas, kepatuhan hukum dan berpartisipasi dalam skema sertifikasi pengelolaan hutan lestari, dan mempertahankan sertifikasi Standart Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
Bantah
Sementara mengenai tudingan perusakan hutan dan ilegal logging, TPL membantah hal tersebut.
Monang mengatakan, selama ini TPL mengambil pendekatan holistik untuk konservasi hutan alam dengan melakukan penilaian stok karbon tinggi dan nilai konservasi tinggi pada setiap daerah baru yang ditargetkan untuk pengembangan.
Selain itu, kata dia, perusahaan juga tidak akan melakukan pengembangan terhadap daerah yang masuk kategori kawasan hutan lindung.
"Sesuai Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri atau IUPHHK-HTI, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan no 307 tahun /2020PT TPL adalah sebagai Pengusahaan Hutan Tanaman dengan Produksi Jenis Kayu Eucalyptus," pungkasnya. (**)